Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline

Pakar Hukum: Suap Harus Dibuktikan dengan Kausalitas

2
×

Pakar Hukum: Suap Harus Dibuktikan dengan Kausalitas

Sebarkan artikel ini
Sidang Mauhaimin Syarif
Example 468x60

TERNATE, Serambitimur – Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Dr. Chairul Huda, dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang kasus suap dengan terdakwa Muhaimin Syarif alias Ucu di Pengadilan Tipikor Ternate, Selasa (3/12).

Chairul menjelaskan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, yang menjadi dasar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pasal tersebut mengatur pemberian suap kepada penyelenggara negara setelah terjadi penyalahgunaan wewenang.

Example 300x600

“Harus ada hubungan sebab-akibat antara pemberian suap dan penyalahgunaan wewenang oleh penerima,” tegas Chairul.

Perbedaan Inti Pasal Suap

Menurut Chairul, Pasal 5 ayat (1) huruf b berbeda dengan huruf a. Huruf a mengacu pada suap yang mendorong penyalahgunaan wewenang, sementara huruf b menekankan pemberian yang terjadi setelah wewenang disalahgunakan.

“Harus ada meeting of mind antara pemberi dan penerima, yang membuktikan kesepakatan dan kausalitas,” jelasnya.

Chairul juga menegaskan pentingnya korelasi waktu. Jika tidak ada bukti hubungan antara pemberian suap dan proyek tertentu, pasal ini tidak dapat diterapkan.

Kausalitas Jadi Kunci

Menanggapi pertanyaan penasihat hukum terdakwa, Febri Diansyah, Chairul menegaskan Pasal 5 ayat (1) huruf b hanya berlaku jika ada bukti penerima suap melanggar kewajibannya. Tanpa itu, dakwaan tidak relevan.

Sidang ini merupakan upaya untuk mengklarifikasi dakwaan JPU yang menyatakan Muhaimin Syarif bersalah melakukan korupsi. Tim penasihat hukum terus membantah tuduhan tersebut dengan argumen hukum.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *