HALTIM, JhaziraMU– Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur memastikan tunjangan hari raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) akan dicairkan mulai Senin, 17 Maret 2025. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Anggaran, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Halmahera Timur, Hendra Permana, Rabu (12/3).
“Pembayaran THR untuk PNS dan P3K akan dimulai pada 17 Maret, sementara gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni mendatang,” ujar Hendra.
Ia menjelaskan bahwa nominal THR yang diterima pegawai akan setara dengan satu bulan gaji reguler. Pembayaran ini akan dilakukan bersamaan dengan pencairan gaji bulanan untuk PNS dan P3K di bulan April.
“Karena pembayaran THR dilakukan bersamaan dengan gaji bulan April, kami mohon kepada seluruh pegawai untuk bersabar menunggu proses pencairannya,” jelasnya.
Dengan skema ini, PNS dan P3K akan menerima pemasukan yang cukup besar menjelang Hari Raya Idul Fitri, yakni gaji reguler bulan Maret dan April, ditambah satu bulan gaji sebagai THR. Hal ini tentu menjadi kabar gembira bagi para pegawai yang tengah bersiap merayakan Lebaran.