TERNATE, Jhazira – Kuasa hukum korban dugaan penyebaran video dan ancaman digital, Zulfikran Bailussy & Rekan, menyatakan bahwa mereka telah memiliki bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan Randy Husein dalam kasus tersebut.
Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas bantahan Randy dalam pemberitaan sebelumnya yang menyatakan dirinya tidak terlibat dalam penyebaran video.
“Video yang tersebar diduga diedit oleh Randy sendiri, lalu dibagikan ke beberapa orang dan akhirnya menyebar di lingkungan kampus,” kata Zulfikran, Rabu (11/6/2025).
Zulfikran juga mengungkap adanya bukti percakapan WhatsApp berisi ancaman penyebaran video, termasuk penyebutan beberapa akun media sosial yang akan digunakan untuk menyebarluaskan konten tersebut.
“Pesan itu secara eksplisit menyebut video akan diviralkan melalui akun seperti @fajakeho,” jelasnya.
Kuasa hukum juga menyebut telah mengidentifikasi pihak lain yang diduga terlibat, termasuk seorang kerabat dekat Randy. Bukti keterlibatan ini akan diserahkan kepada penyidik dalam waktu dekat.
“Segala bentuk intimidasi digital akan kami tindaklanjuti. Kami siap menghadirkan bukti di hadapan penegak hukum,” tambahnya.
Laporan resmi telah dilayangkan ke kepolisian pada 9 Juni 2025, dengan dugaan pelanggaran berupa penghinaan, pelecehan, dan ancaman digital. Proses hukum masih berlangsung dan bukti tambahan tengah disiapkan.



















