SOFIFI, Jhazirah – Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) menggulirkan gebrakan baru dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Melalui serangkaian inovasi dan komitmen yang kuat, Pemprov Malut bertekad membuka selebar-lebarnya akses informasi publik bagi seluruh masyarakat.
“Keterbukaan informasi bukan sekadar slogan, tapi fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik,” tegas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Provinsi Maluku Utara, Iksan RA Arsad. Ia menekankan, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus menjadi garda terdepan dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Lebih lanjut, Iksan menjelaskan bahwa langkah ini sejalan dengan visi Gubernur Sherly Tjoanda dan Wakil Gubernur Sarbin Sehe untuk meningkatkan indeks keterbukaan informasi publik di Maluku Utara. “Masyarakat berhak tahu apa yang sedang dan akan dilakukan pemerintah. Ini adalah wujud akuntabilitas kami,” ujarnya.
Pemprov Malut juga memberikan dukungan penuh terhadap proses seleksi Calon Komisioner Komisi Informasi. Diharapkan, komisioner yang terpilih nanti dapat menjadi mitra strategis dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas di seluruh badan publik.
“Kami ingin memastikan bahwa informasi yang disampaikan kepada publik adalah informasi yang akurat, relevan, dan mudah dipahami,” pungkas Iksan. Dengan langkah ini, Maluku Utara siap memasuki era baru keterbukaan informasi publik, di mana partisipasi dan pengawasan masyarakat menjadi kunci utama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.



















