Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HeadlineKoleksi

Rangkap Jabatan Keluarga di PUPR–Perkim Malut Disorot, BKD: Pengangkatan Bukan Era Gubernur Sekarang

×

Rangkap Jabatan Keluarga di PUPR–Perkim Malut Disorot, BKD: Pengangkatan Bukan Era Gubernur Sekarang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TERNATE, Jhazirah – Publik Maluku Utara tengah menyoroti keberadaan sejumlah pejabat yang berasal dari satu keluarga besar dan menduduki posisi strategis di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, khususnya pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).

Sorotan tersebut mengarah pada Risman Iryanto Djafar, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dinas PUPR sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara.

Example 300x600

Risman diketahui memiliki saudara kandung, Restuina Irene Djafar, yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perkim Provinsi Maluku Utara. Selain itu, Muhammad Abdul Kahar, suami dari Restuina, juga menjabat sebagai Kepala Bidang Tata Ruang di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara.

Kondisi ini memunculkan diskursus publik mengenai penerapan prinsip meritokrasi dan pencegahan konflik kepentingan dalam birokrasi daerah.

Sejumlah pihak mempertanyakan apakah mekanisme pengisian jabatan sudah sepenuhnya berbasis kompetensi. “Ini menimbulkan persepsi publik yang wajar. Pemerintah perlu menjelaskan agar tidak muncul dugaan adanya penguasaan jabatan oleh kelompok keluarga tertentu,” ujar seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.

Menanggapi hal tersebut, Plh Kepala BKD Provinsi Maluku Utara, Zulkifli Bian, memberikan penjelasan resmi. Ia menyatakan bahwa jabatan Risman Iryanto Djafar sebagai Sekretaris Dinas PUPR dan Restuina Irene Djafar sebagai Sekretaris Dinas Perkim telah diemban sejak masa pemerintahan sebelumnya.

“Itu pengangkatan lama, terjadi di masa Gubernur Abdul Gani Kasuba, bukan pada masa Gubernur Sherly Tjoanda saat ini,” kata Zulkifli.

Adapun terkait jabatan Muhammad Abdul Kahar, Zulkifli menegaskan bahwa penempatan yang bersangkutan didasarkan pada kompetensi dan rekam jejak profesional.

“Beliau merupakan ASN dengan latar belakang pendidikan luar negeri, pernah bertugas di Bappeda, dan memiliki kualifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Data tersebut terbuka dan bisa dicek di SIASN,” ujarnya.

BKD Maluku Utara, lanjut Zulkifli, siap menerima laporan atau masukan dari masyarakat jika terdapat dugaan pelanggaran prosedur atau ketidaksesuaian kompetensi.

“Kami tidak menutup diri. Jika ada laporan resmi, kami siap melakukan penelusuran dan evaluasi,” tegasnya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 300250