TERNATE, Jhazirah- – Penanganan kasus dugaan penyimpangan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara kembali mendapat sorotan tajam. Front Perjuangan Anti Korupsi Indonesia Maluku Utara (FPAKI–Malut) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Selasa (3/2), mendesak penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh dan berani.
Massa aksi menilai Kejati Malut tidak boleh hanya memfokuskan penyidikan pada anggota DPRD sebagai penerima tunjangan, tetapi harus mengusut aktor kebijakan yang merancang, mengusulkan, dan mengesahkan anggaran tersebut.
Dalam tuntutannya, FPAKI–Malut meminta Kejati segera menetapkan tersangka, mengusut dugaan korupsi dana operasional dan tunjangan DPRD, memeriksa aset Bendahara Sekretariat DPRD, serta memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam proses penetapan anggaran, termasuk Sekda dan Sekwan.
Koordinator aksi, Juslan, menegaskan bahwa persoalan tunjangan DPRD Malut merupakan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang sistematis.
“Kalau Kejati hanya menyasar penerima, itu sama saja mengaburkan persoalan. Kebijakan ini lahir dari proses yang panjang dan melibatkan banyak pihak,” ujarnya.
Tunjangan Tetap Dibayar Saat Pandemi
Data kebijakan daerah menunjukkan, melalui Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 222/KPTS/MU/2021, tunjangan pimpinan dan anggota DPRD tetap dibayarkan penuh di tengah kebijakan nasional refocusing anggaran Covid-19.
Tunjangan perumahan ditetapkan sebesar Rp30 juta per bulan untuk Ketua DPRD, Rp28 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp25 juta untuk anggota DPRD. Selain itu, tunjangan transportasi mencapai Rp20 juta per orang per bulan, sementara pimpinan DPRD juga menerima dana operasional hingga Rp201,6 juta per bulan.
Skema ini membuat anggota DPRD berpotensi menerima sekitar Rp45 juta per bulan dan pimpinan DPRD sekitar Rp50 juta per bulan, di luar gaji dan fasilitas lainnya.
Tanggung Jawab Kebijakan
Menurut akademisi hukum Gunawan Hi. Abas, Sekda dan Sekwan memiliki posisi strategis dalam struktur penganggaran daerah. Sekwan menyusun dan mengusulkan RKA Sekretariat DPRD, sedangkan Sekda sebagai Ketua TAPD mengendalikan dan menyetujui kebijakan anggaran.
“Jika tunjangan tetap ditetapkan di masa pandemi, maka itu bukan sekadar kesalahan administratif. Ada potensi pertanggungjawaban hukum,” katanya.
FPAKI–Malut menilai, jika dalam penyidikan terbukti kebijakan tersebut ditetapkan tanpa mempertimbangkan kondisi darurat pandemi dan kemampuan fiskal daerah, maka berpotensi melanggar UU Administrasi Pemerintahan dan UU Tindak Pidana Korupsi.
Hingga berita ini diturunkan, Kejati Maluku Utara belum memberikan keterangan resmi. FPAKI–Malut menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga penanganannya dilakukan secara transparan dan menyeluruh.



















