Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHeadline

Disperindag Selesaikan Temuan Sejak Juli 2024

×

Disperindag Selesaikan Temuan Sejak Juli 2024

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SOFIFI, Jhazirah.com – Dinas Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku Utara telah menyelesaikan tindak lanjut temuan terkait dengan baik dan tepat waktu, bahkan jauh sebelum batas tenggat 60 hari yang ditetapkan berakhir. Namun proses verifikasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tetap tertunda, karena satu OPD lain yakni Dinas Pendidikan belum menyelesaikan tindak lanjut temuannya.

Plt Kepala Inspektorat Provinsi Maluku Utara, Nani Riani Pakaya, mengkonfirmasi bahwa temuan pada Disperindag bukan kasus pengembalian uang negara melainkan bersifat administratif, dan telah ditindaklanjuti secara menyeluruh sejak bulan Juli 2024.

Example 300x600

“Untuk temuan di Disperindag sudah selesai ditindaklanjuti jauh sebelum batas waktu 60 hari. Kami sudah melakukan verifikasi dan data terkait telah diinputkan ke Sistem Informasi Penindakan Tindak Lanjut Temuan (SIPTL) sejak lama, hanya saja BAP resmi terbit pada Februari 2025,” jelas Nani yang juga menyampaikan perkembangan terkait penonaktifan empat kepala OPD lainnya pada Kamis (5/2/2026) di Ternate.

Menurut aturan BPK, rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) bersifat kolektif. Ini berarti jika masih ada OPD dalam satu LHP yang belum menyelesaikan tindak lanjut, maka seluruh temuan termasuk yang sudah selesai seperti pada Disperindag tidak akan dapat diverifikasi.

“Kita sudah lakukan tugas kita dengan benar untuk Disperindag”. tegasnya.

Sementara itu, terkait dua pejabat eselon II yang dinonaktifkan yakni Saifuddin Juba dan Yudhitia Wahab, Nani memastikan bahwa keduanya telah melakukan penyetoran pengembalian sesuai ketentuan setelah melewati batas waktu 60 hari dengan SPJ yang belum lengkap. Hasil tindak lanjut keduanya juga sudah diinputkan ke sistem pemantauan BPK.

“Penentuan selesai atau tidaknya temuan sepenuhnya menjadi kewenangan BPK yang akan mengevaluasi setiap tiga bulan. Kemungkinan mereka kembali menjabat menjadi hak penuh Gubernur Maluku Utara,” jelas Nani.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 300250