TERNATE, Jhazirah – Setelah sempat diwarnai perbedaan penjelasan antarinstansi, kejelasan status empat kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dinonaktifkan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara akhirnya menemui titik terang. Seluruh proses kini telah diserahkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta.
Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsudin A. Kadir, memastikan bahwa Surat Pertanggungjawaban Teknis (Pertek) terkait hasil pemeriksaan telah dikirimkan ke BKN dan tinggal menunggu keputusan teknis dari pusat.
“Perteknya sudah kami kirim ke BKN. Sekarang tinggal menunggu hasilnya turun, setelah itu kita ambil keputusan. Ada beberapa permasalahan yang sudah kami sampaikan, tapi soal sanksi dan kelayakan, itu akan ditentukan berdasarkan pertimbangan BKN,” kata Samsudin saat ditemui di Ternate, usai sosialisasi KUR untuk nelayan.
Ia mengisyaratkan, hasil akhir bisa saja berbeda dari isu yang berkembang sebelumnya. “Semua sudah kita susulkan ke BKN, jadi kemungkinan ada kejutan dalam keputusan akhirnya,” ujarnya.
Di sisi lain, Plt Kepala Inspektorat Provinsi Maluku Utara, Nani Riani Pakaya, menegaskan bahwa untuk dua pejabat eselon II yang menjadi sorotan publik—Saifuddin Juba dan Yudhitia Wahab—proses pemeriksaan dan tindak lanjut telah dijalankan sesuai mekanisme.
“Inspektorat tidak punya kewenangan menyatakan temuan selesai atau tidak. Itu kewenangan BPK. Kami hanya melaksanakan dan menindaklanjuti rekomendasi,” tegas Nani.
Ia menjelaskan, hasil verifikasi Inspektorat telah diinput ke Sistem Informasi Penindakan Tindak Lanjut Temuan (SIPTL) BPK. Bahkan, menurutnya, kedua pejabat tersebut telah memenuhi kewajiban sesuai rekomendasi pemeriksa.
“Pak Yudhitia sudah menindaklanjuti dengan baik, dan mantan Kadispora Saifuddin Juba juga sudah melakukan penyetoran pengembalian sesuai ketentuan,” ungkapnya.
Dengan selesainya tahapan di tingkat daerah, seluruh pihak kini menunggu keputusan resmi dari BKN. Keputusan tersebut akan menjadi penentu akhir apakah para pejabat yang dinonaktifkan akan dikenai sanksi lanjutan, dipulihkan jabatannya, atau mendapat konsekuensi administratif lainnya.



















