TERNATE, Jhazirah – Inspektorat Provinsi Maluku Utara memastikan bahwa temuan pemeriksaan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) telah ditindaklanjuti secara tuntas. Namun, proses verifikasi akhir oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum dapat dilakukan karena masih ada OPD lain yang belum menyelesaikan tindak lanjut temuan, yakni Dinas Pendidikan.
Pelaksana Tugas Kepala Inspektorat Provinsi Maluku Utara, Nani Riani Pakaya, menegaskan bahwa kewenangan untuk menyatakan temuan selesai atau tidak sepenuhnya berada di tangan BPK.
“Inspektorat hanya menindaklanjuti rekomendasi. Yang menyatakan temuan selesai atau tidak adalah BPK,” ujar Nani di Ternate, Kamis (5/2/2026).
Ia menjelaskan, untuk dua pejabat eselon II yang dinonaktifkan, yakni Saifuddin Juba dan Yudhitia Wahab, proses pemeriksaan dan tindak lanjut telah dilakukan sesuai ketentuan. Inspektorat bahkan telah melakukan verifikasi dan menginput hasilnya ke dalam Sistem Informasi Penindakan Tindak Lanjut Temuan (SIPTL) BPK.
“Semua sudah diverifikasi dan diinput. Penilaian akhir tetap kewenangan BPK,” katanya.
Nani menyebut, dalam rekomendasi BPK terdapat batas waktu tindak lanjut selama 60 hari. Jika hingga batas waktu tersebut SPJ tidak lengkap, maka wajib dilakukan penyetoran pengembalian. Ia memastikan, kewajiban tersebut telah dipenuhi oleh kedua pejabat yang bersangkutan.
“Pak Yudhitia sudah menyelesaikan tindak lanjut dengan baik. Mantan Kadispora Saifuddin Juba juga telah melakukan penyetoran pengembalian sesuai aturan,” jelasnya.
Namun demikian, Inspektorat belum bisa memastikan status akhir karena BPK melakukan evaluasi setiap tiga bulan untuk menentukan apakah tindak lanjut diterima atau perlu perbaikan lanjutan.
Terkait kemungkinan pengembalian jabatan, Nani menegaskan hal tersebut sepenuhnya menjadi hak Gubernur Maluku Utara.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, temuan pada Disperindag bersifat administratif dan telah diselesaikan sejak Juli 2024. Berita Acara Pemeriksaan baru diterbitkan Inspektorat pada Februari 2025 dan telah diinput ke SIPTL.
Akan tetapi, karena rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK bersifat kolektif, maka verifikasi tidak bisa dilakukan jika masih ada OPD yang belum menyelesaikan tindak lanjut. Saat ini, Dinas Pendidikan tercatat masih dalam proses penyelesaian rekomendasi.
Penyelesaian tindak lanjut oleh Dinas Pendidikan diharapkan dapat segera dirampungkan agar seluruh temuan dalam LHP tersebut dapat diverifikasi BPK dan memberikan kepastian hukum serta administratif.



















