JAKARTA, Jhazirah — Akademisi lingkungan Universitas Indonesia, Tri Edhi Budhi Soesilo, menilai regulasi lingkungan di sektor pertambangan Indonesia telah cukup lengkap, namun masih menghadapi tantangan serius dalam penerapannya di lapangan.
Edhi menyebut, aturan seperti AMDAL, RKL, dan RPL telah mengatur pengelolaan lingkungan secara komprehensif. Namun, konsistensi pelaksanaan di seluruh tahapan kegiatan pertambangan masih perlu diperkuat.
“Pengelolaan lingkungan tidak bisa parsial, harus menyeluruh dari hulu hingga hilir,” kata Edhi di Jakarta.
Ia mencontohkan operasional Harita Nickel di Pulau Obi, Halmahera Selatan, yang dinilai menerapkan sistem pengelolaan lingkungan terpadu. Perusahaan tersebut membangun check dam dan kolam penampungan air untuk mengendalikan limpasan air hujan, serta melakukan reklamasi pascatambang secara progresif.
Selain itu, Harita Nickel memanfaatkan slag nikel sebagai media tanam reklamasi yang telah bersertifikat SNI, serta menerapkan teknologi Dry Stack Tailing Facilities (DSTF) untuk mengurangi risiko pencemaran lingkungan.
Edhi juga menyoroti pentingnya perhitungan daya dukung sumber air agar aktivitas industri tidak merugikan masyarakat lokal. Ia mendorong pemerintah menjadikan praktik-praktik tersebut sebagai standar wajib bagi seluruh pelaku industri pertambangan.



















