TERNATE, Jhazirah – Penanganan dugaan korupsi tunjangan DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024 kembali menuai sorotan. Hendra Kariangan secara terbuka mengkritik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara yang dinilai lamban dan belum memberikan kepastian hukum.
Menurut Hendra, penyelidikan yang telah berlangsung berbulan-bulan dan disertai pemeriksaan puluhan saksi seharusnya sudah menghasilkan langkah konkret.
“Kalau proses penyelidikan sudah dilakukan berbulan-bulan, bahkan puluhan saksi sudah diperiksa, sudah seharusnya ada hasil. Kasus ini kan simpel,” ujarnya tegas.
Ia mengungkapkan, dokumen APBD tahun 2019, 2020, 2023, 2024, dan 2025 telah berada di tangan penyidik. Setiap item belanja kegiatan, kata dia, tercatat jelas dalam batang tubuh APBD sehingga tinggal diuji kepatutannya dan dasar hukum penggunaannya.
“Tinggal dikonfirmasi saja apakah jumlah item tersebut layak atau tidak, serta apa dasar hukum yang menjadi landasannya,” katanya.
Hendra menilai persoalan anggaran tidak bisa dilepaskan dari aspek kepatutan dan legalitas.
“Kalau bicara anggaran, belanja itu soal kepatutan. Apa saja landasan kepatutan yang digunakan? Kalau semuanya sudah jelas dan sudah dihitung, maka segera dinaikkan ke tahap penyidikan supaya ada kepastian hukum,” desaknya.
Ia menegaskan, tindak pidana korupsi tidak boleh ditangani dengan sikap menunda.
“Kalau selalu nanti-nanti maka itu menunjukkan tidak ada kepastian hukum. Tindak pidana korupsi tidak boleh seperti itu, harus ada kepastian hukum dan ketegasan,” pungkasnya.

















