TERNATE, Jhazirah – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi meningkatkan status hukum kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024 ke tahap penyidikan.
Peningkatan status ini menandai adanya indikasi kuat peristiwa pidana dalam pengelolaan anggaran yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2019–2024 dengan total mencapai Rp139.277.205.930.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku Utara, Fajar Haryowimbuko, SH, MH, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah tim melakukan ekspose internal serta memeriksa kurang lebih 20 saksi dari unsur legislatif dan eksekutif.
“Setelah dilakukan ekspose internal, tim penyelidik memutuskan meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” ujar Fajar, Kamis (12/2).
Dengan naiknya status perkara, penyidik kini akan fokus mencari dan mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang dugaan tindak pidana serta menentukan pihak yang harus bertanggung jawab.
“Penyidik akan mencari dan mengumpulkan alat bukti yang membuat terang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya,” tegasnya.
Sorotan ke Sekwan dan Sekda
Kasus ini tak hanya menyorot penerima tunjangan, tetapi juga pihak yang memiliki peran strategis dalam proses perencanaan dan pengendalian anggaran, yakni Sekretaris DPRD (Sekwan) dan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku Utara.
Dalam sistem keuangan daerah, Sekwan merupakan pengguna anggaran di Sekretariat DPRD sekaligus penyusun dan pengusul Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). Seluruh komponen tunjangan—mulai dari besaran, dasar perhitungan, hingga argumentasi regulatif—dirumuskan melalui Sekretariat DPRD sebelum dibahas dalam struktur APBD.
Berdasarkan Pasal 12 dan Pasal 13 regulasi daerah tentang hak keuangan DPRD, tunjangan perumahan ditetapkan sebesar Rp30 juta per bulan untuk Ketua DPRD, Rp28 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp25 juta untuk anggota DPRD. Sementara tunjangan transportasi sebesar Rp20 juta per orang per bulan. Kebijakan tersebut diperkuat melalui Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 222/KPTS/MU/2021.
Selain itu, pimpinan DPRD juga menerima dana operasional sebesar Rp201.600.000 per bulan. Jika ditotal dengan tunjangan perumahan dan transportasi, penerimaan pimpinan DPRD dapat mencapai sekitar Rp50 juta per bulan, di luar gaji pokok dan fasilitas lainnya.
Besaran tersebut menjadi sorotan publik karena sebagian periode penganggaran berlangsung saat pandemi Covid-19, ketika masyarakat menghadapi tekanan ekonomi, pembatasan aktivitas, dan krisis kesehatan.
Peran TAPD
Sekda sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) juga memiliki posisi strategis dalam pembahasan dan pengendalian APBD. Tidak ada pos anggaran yang masuk dalam APBD tanpa melalui evaluasi TAPD.
Dalam situasi darurat seperti pandemi, mekanisme rasionalisasi anggaran menjadi instrumen penting untuk menyesuaikan belanja daerah dengan kebutuhan mendesak masyarakat. Jika tunjangan tetap berjalan tanpa penyesuaian signifikan, publik menilai perlu ada penjelasan atas pertimbangan kebijakan saat itu.
Untuk memastikan ada tidaknya potensi kerugian negara, Kejati Maluku Utara akan menggandeng Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) guna menghitung besaran tunjangan secara profesional dan independen.
Hingga kini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Proses hukum masih berjalan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Namun, dengan nilai anggaran mencapai Rp139 miliar selama lima tahun, penyidikan ini dipastikan akan menelusuri rantai pengambilan keputusan dari tahap perencanaan, pembahasan, hingga pelaksanaan anggaran.
Publik Maluku Utara kini menanti hasil akhirnya.

















