Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHeadline

Hendra Desak Gubernur Nonaktifkan Sekda dan Kadis Pendidikan

×

Hendra Desak Gubernur Nonaktifkan Sekda dan Kadis Pendidikan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TERNATE, Jhazirah – Praktisi hukum Hendra Karianga mendesak Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, segera menonaktifkan Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku Utara, Samsudin Abdul Kadir, dan Kepala Dinas Pendidikan, Abubakar Abdullah, dari jabatan mereka.

Desakan itu disampaikan menyusul pemeriksaan terhadap Samsudin oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi anggaran makan minum (mami) dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH) tahun anggaran 2022, yang diduga merugikan negara sekitar Rp2,7 miliar.

Example 300x600

Samsudin diperiksa terkait pengelolaan dan penggunaan anggaran di lingkungan Sekretariat Wakil Kepala Daerah tahun 2022.

“Gubernur didesak segera mencopot Sekda karena sudah terseret dalam perkara hukum. Jangan hanya kepala dinas yang dicopot, Sekda juga harus dicopot,” tegas Hendra, Rabu (12/2/2026).

Dalam perkara tersebut, Kejati Maluku Utara telah menetapkan Al Yasin sebagai tersangka. Selain itu, MAY, pejabat pada Sekretariat WKDH tahun 2022, juga ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga berperan dalam penyalahgunaan anggaran makan minum dan perjalanan dinas yang berujung pada kerugian negara miliaran rupiah.

Kejati menegaskan proses penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum.

Selain kasus mami dan perjalanan dinas WKDH, Hendra juga menyinggung dugaan keterlibatan Sekda dalam perkara penyuapan kepada mantan Gubernur Maluku Utara, almarhum Abdul Gani Kasuba (AGK). Ia menyebut, berdasarkan fakta dan dokumen yang dimilikinya, Sekda diduga ikut memberi suap.

“Dalam hukum pidana, pemberi dan penerima suap memiliki kedudukan yang sama,” ujarnya.

Tak hanya itu, Hendra juga menyoroti status Abubakar Abdullah yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pendidikan Maluku Utara. Menurutnya, Abubakar juga berstatus terperiksa dalam dugaan kasus tunjangan DPRD.

“Jika sudah seperti ini dan Gubernur benar-benar ingin menciptakan pemerintahan yang bersih, kredibel, dan berintegritas, maka tidak ada jalan lain selain menonaktifkan mereka,” tegasnya.

Hendra menilai, sikap tidak menonaktifkan pejabat yang berstatus terperiksa berpotensi menimbulkan kesan tebang pilih dalam penegakan komitmen pemerintahan bersih.

“Gubernur dalam hal ini pilih kasih. Pemimpin apa seperti itu? Jangan sampai komitmen pemerintahan bersih hanya retorika saat pelantikan,” pungkasnya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 300250