TERNATE, Jhazirah – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali menjadwalkan pemanggilan mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Istana Daerah (Isda) Pulau Taliabu.
Proyek tersebut dibiayai melalui APBD Tahun Anggaran 2023 dengan nilai kontrak mencapai Rp17,5 miliar dan kini menjadi sorotan karena diduga terjadi penyalahgunaan anggaran negara.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku Utara, Fajar Haryowimbuko, mengatakan pemeriksaan terhadap Aliong Mus dijadwalkan pekan depan guna kepentingan penyidikan lanjutan.
“Minggu depan kami jadwalkan pemanggilan terhadap mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, untuk diperiksa tuntas terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Istana Daerah,” ujar Fajar saat dikonfirmasi, Kamis (12/2/2026).
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Maluku Utara, proyek pembangunan Istana Daerah Pulau Taliabu diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp8 miliar. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Damai Sejahtera Membangun.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni S alias Suprayitno selaku mantan Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu, MPR alias Melanton, serta Yopi Saraung selaku Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun.
Selain kasus Istana Daerah, Kejati Maluku Utara juga mengintensifkan penyelidikan terhadap dua proyek infrastruktur jalan di Pulau Taliabu yang diduga bermasalah, yakni pembangunan jalan Tabona–Peleng (beton) senilai Rp7,3 miliar yang dikerjakan CV Sumber Berkat Utama, serta proyek peningkatan jalan Tikong–Nunca (butas) lanjutan senilai Rp10,9 miliar yang dikerjakan CV Berkat Porodisa.
“Kami tegas akan menuntaskan seluruh perkara dugaan korupsi di Pulau Taliabu dan memastikan setiap pihak yang bertanggung jawab mendapatkan proses hukum yang adil dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tandas Fajar.

















