TERNATE, Jhazirah – Pakar hukum Hendra Karianga menilai pengacara Junaidi tidak memahami tata kelola keuangan negara dalam polemik tunjangan DPRD Maluku Utara yang kini tengah disidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut.
Menurut Hendra, memahami persoalan ini tidak bisa dilakukan secara parsial. Ia menegaskan bahwa rujukan utama harus kembali pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang memerintahkan pengelolaan keuangan negara dilakukan secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
“Pertanyaannya, apakah APBD Provinsi Maluku Utara, khususnya pos belanja DPRD yang sedang disidik Kejati, sudah menerapkan prinsip-prinsip itu saat penganggaran dilakukan?” ujar Hendra.
Ia menjelaskan, pejabat pengelola keuangan negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Dalam struktur hukum, tanggung jawab tertinggi berada pada Gubernur, yang kemudian mendelegasikan kewenangan kepada pejabat di bawahnya, termasuk Kepala Dinas dan Kepala Badan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Dalam konteks DPRD, pejabat pengelola keuangan adalah Sekretaris Dewan (Sekwan).
“Dialah yang menyusun perencanaan anggaran setiap tahun, termasuk belanja perjalanan dinas, makan minum, pakaian dinas, hingga besaran tunjangan. Jadi Sekwan bukan sekadar juru bayar seperti yang dikatakan Junaidi. Itu keliru,” tegas Hendra.
Ia juga mengingatkan bahwa norma teknis pengelolaan keuangan daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif DPRD yang telah diubah dengan PP Nomor 1 Tahun 2023. Aturan tersebut menegaskan bahwa besaran tunjangan anggota DPRD harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
“Apakah tunjangan yang hampir mendekati Rp150 miliar itu patut dan layak? Apalagi dalam kondisi keuangan daerah yang merosot akibat beban Covid-19 saat itu? Ukuran kepatutan dan kewajaran ini yang akan dinilai BPKP sebagai auditor yang digunakan Kejaksaan,” katanya.
Hendra menegaskan bahwa sebagai KPA, Sekwan memiliki kewenangan atas keluar-masuknya kas daerah di pos belanja DPRD, termasuk hak untuk menolak jika penganggaran tidak sesuai aturan.
“Saya 15 tahun di DPRD dan berada di Badan Anggaran. Saya tahu persis lorong tikusnya ke mana. Sekwan tidak boleh melepaskan tangan, dia bertanggung jawab secara hukum,” ujarnya.
Ia mengapresiasi langkah Kejati Malut yang telah meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan dan meyakini proses hukum akan mengungkap pihak-pihak yang harus bertanggung jawab.
“Korupsi keuangan negara itu dilakukan secara berjamaah, bergerombolan, dan pelakunya bukan tunggal,” pungkasnya.



















