Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHeadline

Pakar Hukum Urai Tanggung Jawab Sekwan dan DPRD dalam Kasus Tunjangan

×

Pakar Hukum Urai Tanggung Jawab Sekwan dan DPRD dalam Kasus Tunjangan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TERNATE, Jhazirah – Dugaan korupsi tunjangan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024 terus menjadi sorotan publik. Sejak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan, diskursus hukum mengenai konstruksi pertanggungjawaban pidana semakin menguat.

Praktisi hukum Hendra Kasim, mahasiswa doktoral di Universitas Islam Indonesia, menjelaskan bahwa pada tahap penyidikan, penyidik telah menemukan dugaan peristiwa pidana dan kini berfokus menentukan subjek hukum yang bertanggung jawab.

Example 300x600

Menurutnya, pemeriksaan terhadap pejabat pengelola dan penerima tunjangan adalah bagian dari upaya membangun konstruksi pembuktian.

Ia mencontohkan perkara di DPRD Kabupaten Bantaeng, di mana tiga pimpinan DPRD dan Sekretaris DPRD ditetapkan sebagai tersangka. Demikian pula dalam kasus DPRD Kota Banjar yang menyeret ketua DPRD sebagai tersangka.

“Preseden itu menunjukkan bahwa baik pejabat pengelola anggaran maupun pimpinan DPRD dapat dimintai pertanggungjawaban jika terbukti berperan aktif,” jelasnya.

Dalam sistem keuangan daerah, Sekwan sebagai KPA menerima pelimpahan kewenangan dari PA untuk melaksanakan pengelolaan anggaran. Ia memiliki tanggung jawab formil dan materil atas pencairan dana.

Namun, Hendra menegaskan bahwa jabatan semata tidak otomatis melahirkan pidana. Unsur melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kerugian negara, dan mens rea harus dibuktikan.

Sementara itu, anggota DPRD memang tidak menjalankan fungsi eksekusi anggaran. Akan tetapi, jika terbukti menginisiasi atau menyepakati kebijakan anggaran yang melawan hukum dan memperoleh keuntungan, mereka dapat dikualifikasikan sebagai turut serta (medeplegen) atau penyertaan (deelneming).

Ia mengingatkan pentingnya prinsip individual criminal responsibility dan asas nullum crimen sine culpa.

Kasus ini berkaitan dengan alokasi tunjangan saat pandemi Covid-19. Data menunjukkan anggaran 2020 sebesar Rp29,3 miliar; 2021 Rp38,9 miliar; 2022 Rp38,9 miliar; 2023 Rp39,8 miliar; dan 2024 Rp39,8 miliar lebih.

Total anggaran lima tahun tersebut kini menjadi objek penyidikan sejak 2025. Sejumlah pejabat, termasuk mantan dan anggota DPRD aktif, telah diperiksa.

“Penentuan siapa yang bertanggung jawab sangat bergantung pada konstruksi fakta hukum, alat bukti, dan hasil audit kerugian negara,” pungkas Hendra.

Publik Maluku Utara kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum dalam mengurai dugaan skema tunjangan yang disebut-sebut merugikan keuangan daerah di tengah masa krisis.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 300250