JAKARTA, Jhazira – Gelombang kecaman terhadap aksi represif polisi di Halmahera Timur makin membesar. PB-Formmalut Jabodetabek, lewat ketuanya M. Reza A. Syadik, mengecam keras tindakan aparat yang menyerang warga Wayamli saat menolak aktivitas tambang PT Sambiki Tambang Sentosa (STS).
Reza menyebut tindakan polisi sebagai “pemutusan paksa” atas aspirasi rakyat yang sah. “Ini bukan sekadar kekerasan fisik, tapi upaya brutal membungkam suara rakyat di tanah sendiri,” tegas Reza dalam keterangannya, Senin (28/4/2025).
Ia menilai aparat telah melanggar konstitusi dan UU Hak Asasi Manusia, karena merampas hak warga untuk menyampaikan pendapat secara damai.
Tak berhenti sampai di situ, PB-Formmalut menuntut Kapolri mengevaluasi Kapolda Malut dan memecat Kapolres Haltim yang dinilai gagal mengedepankan pendekatan dialogis.
“Kepolisian harus mengabdi untuk rakyat, bukan untuk korporasi,” katanya.
Mereka juga mendorong pencabutan izin PT STS, dengan mendesak Pemerintah Provinsi, Pemkab Haltim, DPR RI Dapil Malut, dan DPD RI untuk segera bertindak.