TIKEP, Jhazira– Seorang pegawai Puskesmas Inap Payahe diduga melakukan pungli terhadap pasien BPJS. Keluarga pasien mengaku diminta membayar Rp600 ribu tanpa kwitansi resmi saat hendak dirujuk ke RSUD Weda, Halmahera Tengah.
Maryam, keluarga pasien, menyebutkan dirinya diminta Rp500 ribu untuk BBM ambulans dan Rp100 ribu untuk obat infus. “Semua dibayar tanpa kwitansi. Kami curiga ini pungli,” katanya, Sabtu (4/5/2025).
Ia meminta Pemerintah Kota Tidore Kepulauan segera bertindak. “Kalau dibiarkan, pasti sudah banyak pasien yang jadi korban,” ujarnya.
Seorang petugas puskesmas membenarkan praktik tersebut sudah berlangsung lama. “Kalau rujukan ke Weda bayar Rp500 ribu, kalau ke Ternate Rp1,5 juta. Itu sudah jadi kebiasaan,” ucapnya.
Kepala UPT Puskesmas Payahe, Nurhasanah Husen, menyebut biaya rujukan itu berdasarkan Perda Tidore. Namun ia menegaskan, uang yang sudah dipungut akan dikembalikan kepada pasien.
“Tarif resmi rujukan memang Rp1 juta, tapi kita kasih keringanan Rp500 ribu. Tapi tenang saja, uangnya akan kami kembalikan,” katanya.