TERNATE, SerambiTimur — Anggota DPD RI asal Maluku Utara, Sultan Hidayat M. Sjah, akan menggelar reses kedua tahun 2025 di tiga titik strategis: Halmahera Selatan, Kota Ternate, dan Halmahera Barat.
Dalam agenda reses ini, Sultan Hidayat—yang juga merupakan Sultan Ternate—fokus menyerap aspirasi masyarakat terkait pelaksanaan sejumlah undang-undang, termasuk UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan UU No.20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Reses ini bagian dari kewajiban konstitusional untuk menjaring masukan langsung dari masyarakat, ASN, hingga pemangku kepentingan daerah,” kata Sultan kepada wartawan, Sabtu (31/5/2025).
Salah satu isu krusial yang dibawa adalah rencana revisi UU ASN, terutama terkait wacana pengalihan kewenangan pengangkatan dan pemberhentian pejabat eselon II ke pemerintah pusat. Ia juga menyoroti peleburan BKN dan LAN ke dalam struktur Kementerian PANRB.
“Ini akan berdampak besar pada struktur kelembagaan ASN di daerah. Kami perlu data empiris dan suara daerah agar kebijakan nasional tidak bias pusat,” ujarnya.
Selain itu, Sultan juga menyerap aspirasi tentang rencana pemekaran daerah (DOB) seperti Galela-Loloda, Pulau Obi, dan Kao Raya.
Di sela reses, ia turut menjalankan tugas MPR RI melalui sosialisasi empat pilar kebangsaan, guna menanamkan semangat gotong royong dan toleransi.
“Mari bersatu hati, seperti buah pala dan fulinya: masak bersama, gugur bersama dalam kasih dan sayang,” tutupnya.