TERNATE, JHAZIRAMU – Tim kuasa hukum AFM alias Almira, istri tersangka pembunuhan pegawai BPS Halmahera Timur, menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam kasus yang menewaskan Karya Listyanti Pertiwi alias Tiwi di rumah dinas BPS.
Kepada wartawan, kuasa hukum Ahmad Hamsa menjelaskan, kunci rumah dinas yang digunakan pelaku Hanafi telah dipegang sejak 2024, ketika rumah itu masih ditempati Almira. “Kunci cadangan dibuat tiga buah atas saran pelaku, hanya untuk berjaga-jaga jika hilang, bukan untuk mempermudah akses pelaku,” ujarnya, Rabu (13/8/2025).
Kuasa hukum lainnya, Rusdi Bachmid, menambahkan bahwa Almira menjalani pemeriksaan maraton selama 20 jam pada 9 Agustus 2025, didampingi psikolog PPA. Pemeriksaan itu menghasilkan 44 pertanyaan yang seluruhnya dijawab dengan konsisten.
“Hasilnya, tidak ada bukti maupun indikasi keterlibatan Almira dalam pembunuhan tersebut,” kata Rusdi.
Ia menegaskan, klarifikasi ini penting untuk meredam spekulasi publik yang berkembang sejak kabar dugaan keterlibatan istri pelaku mencuat. “Semua prosedur hukum sudah dijalankan, dan tidak ada temuan yang membenarkan tudingan itu,” pungkasnya.
⸻
Kalau mau, saya bisa buatkan infografis kronologi kasus dan hasil pemeriksaan agar berita ini lebih kuat secara visual saat tayang di media online. Itu akan mempermudah pembaca memahami inti kasusnya.