TERNATE, Jhazirah – Kasus dugaan penyimpangan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kini menjadi sorotan publik. Perkara ini dinilai tidak sesederhana penerimaan tunjangan, melainkan menyangkut rantai kebijakan anggaran yang disusun dan disahkan di tengah situasi darurat pandemi Covid-19.
Berdasarkan dokumen Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 222/KPTS/MU/2021, tunjangan DPRD tetap ditetapkan dengan nominal tinggi. Ketua DPRD menerima tunjangan perumahan Rp30 juta per bulan, Wakil Ketua Rp28 juta, dan anggota Rp25 juta, ditambah tunjangan transportasi Rp20 juta per bulan per orang. Pimpinan DPRD bahkan memperoleh dana operasional hingga Rp201,6 juta per bulan.
Dengan skema tersebut, anggota DPRD berpotensi menerima sekitar Rp45 juta per bulan, sementara pimpinan DPRD mencapai Rp50 juta per bulan, di luar gaji dan fasilitas lainnya. Kebijakan ini berlangsung saat pemerintah pusat mewajibkan realokasi dan refocusing anggaran untuk penanganan pandemi.
Peran Sekwan dan Sekda Disorot
Sejumlah kalangan menilai Kejati Malut harus berani mengusut aktor kebijakan, bukan hanya penerima manfaat. Dalam struktur keuangan daerah, Sekretaris DPRD (Sekwan) memiliki peran strategis karena menyusun dan mengusulkan RKA Sekretariat DPRD, termasuk seluruh komponen tunjangan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai Ketua TAPD memiliki kewenangan memastikan seluruh kebijakan anggaran, termasuk refocusing, dijalankan secara konsisten sebelum APBD disahkan.
“Tanpa persetujuan TAPD, anggaran tunjangan DPRD tidak mungkin lolos. Karena itu, Kejati harus membongkar seluruh mata rantai kebijakan,” kata Gunawan Hi. Abas, Dosen Hukum Universitas Hein Namotemo.
Potensi Pelanggaran Administrasi hingga Tipikor
Gunawan menjelaskan, jika tunjangan tetap disahkan tanpa mempertimbangkan kondisi darurat pandemi dan kemampuan fiskal daerah, maka hal tersebut berpotensi melanggar UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Apabila terbukti menimbulkan kerugian keuangan daerah, maka Pasal 3 UU Tipikor dapat diterapkan.
Kasus ini dinilai sebagai ujian serius bagi Kejati Malut dalam menegakkan hukum secara objektif dan tanpa tebang pilih.
“Ini bukan perkara kecil. Dokumen lengkap, peran jelas, dan dampaknya besar. Kejati harus berani menindak siapa pun yang terlibat, termasuk Sekda dan Sekwan, jika terbukti berperan dalam penetapan anggaran yang menyimpang,” tegasnya.



















