Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHeadline

Inspektorat Klaim Temuan Disperindag Ditindaklanjuti, Status Akhir Tetap di Tangan BPK

×

Inspektorat Klaim Temuan Disperindag Ditindaklanjuti, Status Akhir Tetap di Tangan BPK

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SOFIFI, Jhazirah – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Provinsi Maluku Utara, Nany Riyana Pakaya, menyatakan bahwa seluruh tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara terkait realisasi anggaran Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) telah dilakukan. Namun demikian, ia menegaskan bahwa penetapan status akhir temuan audit sepenuhnya merupakan kewenangan BPK.

“Semua tindak lanjut sudah dilaksanakan. Tapi yang menentukan temuan itu dinyatakan selesai atau belum, tetap BPK, bukan Inspektorat,” ujar Nany saat ditemui wartawan di Kantor Inspektorat Provinsi Maluku Utara, Senin (19/01).

Example 300x600

Nany menjelaskan, rekomendasi BPK terhadap pemerintah daerah bersifat kolektif dan mencakup sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Karena itu, progres penyelesaian tindak lanjut tidak seragam.

“Ketika ditanya soal temuan BPK pada OPD lain, memang ada yang masih dalam proses dan belum selesai. Ada yang sudah ditindaklanjuti, ada juga yang belum,” jelasnya.

Terkait OPD yang belum menuntaskan tindak lanjut rekomendasi, Nany tidak menyebutkan secara rinci. Ia menyarankan agar klarifikasi dilakukan kepada pejabat yang menjabat pada saat temuan tersebut muncul.

“Untuk memastikan OPD mana yang sudah dan belum tuntas, lebih tepat ditanyakan kepada Pak Nirwan M.T. Ali karena temuan tersebut berasal dari masa jabatannya,” katanya.

Sebagai contoh, Nany menyebutkan bahwa Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) telah melakukan sebagian tindak lanjut, namun hingga kini belum dinyatakan selesai. Sementara itu, Disperindag dinilai telah menyelesaikan seluruh proses tindak lanjut.

“Meski demikian, karena BPK saat ini kembali meminta verifikasi ulang sejumlah Surat Pertanggungjawaban Keuangan (SPJ), maka keputusan akhir tetap berada pada BPK,” pungkasnya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 300250