TERNATE, Jhazirah – Wacana pengembalian tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024 yang belakangan mengemuka di ruang publik dinilai sebagai sinyal kuat adanya dugaan pelanggaran hukum dalam kebijakan pemberian tunjangan tersebut.
Langkah ini mencuat di tengah proses penanganan kasus dugaan korupsi tunjangan DPRD Malut yang saat ini tengah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.
Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan, salah satu pejabat teras di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara tengah melakukan konsolidasi terhadap anggota DPRD Malut periode 2019–2024 untuk mengembalikan tunjangan yang telah diterima. Upaya tersebut diduga kuat sebagai respons atas semakin menguatnya proses hukum yang berjalan di Kejati Malut.
Seorang pejabat Pemprov Malut yang enggan disebutkan namanya membenarkan informasi tersebut.
“Iya, benar informasi itu (upaya pengembalian tunjangan DPRD),” ujarnya singkat.
Pakar Hukum Hendra Karianga menegaskan bahwa pengembalian uang negara tidak serta-merta menghapus unsur tindak pidana apabila pelanggaran yang terjadi bersifat pidana. Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pertanggungjawaban Keuangan Negara mengatur bahwa mekanisme ganti rugi melalui Majelis Tuntutan Ganti Rugi hanya berlaku untuk pelanggaran administratif.
“Kalau perbuatannya masuk ranah pidana, maka pengembalian uang tidak menghapus pertanggungjawaban pidana. Proses hukum tetap harus berjalan sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” tegas Hendra.
Ia menambahkan, jika memang terdapat koordinasi dari mantan Sekretaris DPRD Abubakar Abdullah bersama unsur pimpinan dan anggota DPRD—baik yang terpilih kembali periode 2024–2029 maupun yang tidak—untuk mengembalikan tunjangan yang diterima secara melawan hukum, hal itu tidak menjadi alasan penghentian proses pidana.
“Tindak pidana tidak bisa diselesaikan dengan pengembalian uang semata, kecuali melalui proses hukum yang sah,” ujarnya.
Menurut Hendra, untuk memastikan apakah pelanggaran tersebut bersifat administratif atau pidana, diperlukan audit investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas permintaan aparat penegak hukum.
“Jika audit menyimpulkan hanya pelanggaran administratif, pengembalian bisa dilakukan melalui Majelis Pengganti Rugi. Tapi jika ada unsur penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum, maka pengembalian tidak menghapus pidananya,” pungkasnya.




















[2869]jljl1 Casino Philippines: Top Slot Games, Easy Login, and Fast App Download. Register Today! Experience the best of jljl1 Casino Philippines! Access top jljl1 slot games, easy jljl1 login, and fast jljl1 download. jljl1 register today for big wins! visit: jljl1
[1497]The Premier Online Casino and Best Online Slots in the Philippines visit: mwplay88fun