Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HeadlineKoleksi

Kejati Malut Didesak Tetapkan Kuntu Daud, Sekwan, dan Sekda sebagai Tersangka

×

Kejati Malut Didesak Tetapkan Kuntu Daud, Sekwan, dan Sekda sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TERNATE, Jhazirah – Tekanan publik terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali menguat. Massa aksi mendesak Kejati Malut segera menetapkan mantan Ketua DPRD Maluku Utara Kuntu Daud, mantan Sekretaris DPRD Abubakar Abdullah, serta Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan pimpinan dan anggota DPRD.

Desakan tersebut disampaikan dalam aksi demonstrasi di depan Kantor Kejati Malut, Kamis (5/2/2026). Massa menilai penanganan perkara ini berjalan lamban dan terkesan dibiarkan, meskipun indikasi kerugian keuangan daerah serta unsur perbuatan melawan hukum dinilai telah terang.

Example 300x600

Koordinator aksi, Ajis Abubakar, menegaskan Kejati Malut tidak lagi memiliki alasan hukum untuk menunda penetapan tersangka. Menurutnya, fakta hukum, peran aktor, serta kebijakan yang bermasalah telah terpenuhi, terutama terkait penetapan dan pencairan tunjangan DPRD di tengah kondisi darurat pandemi Covid-19.

“Kalau bukti dan peran sudah jelas tapi tersangka belum ditetapkan, publik patut bertanya, ada apa dengan Kejati Malut? Ini sudah bukan soal penyelidikan, ini soal keberanian,” tegas Ajis dalam orasinya.

Ajis mengungkapkan, berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 222/KPTS/MU/2021, tunjangan pimpinan dan anggota DPRD tetap dibayarkan dengan nilai fantastis, meski pemerintah pusat telah menginstruksikan refocusing dan realokasi anggaran untuk penanganan pandemi.

Ia merinci, tunjangan perumahan Ketua DPRD mencapai Rp30 juta per bulan, Wakil Ketua Rp28 juta, dan anggota DPRD Rp25 juta per bulan, ditambah tunjangan transportasi Rp20 juta per orang per bulan. Bahkan, pimpinan DPRD tercatat menerima dana operasional hingga Rp201,6 juta per bulan.

“Dengan skema ini, anggota DPRD bisa mengantongi sekitar Rp45 juta per bulan, sementara pimpinan DPRD mencapai Rp50 juta per bulan, di luar gaji dan fasilitas lain. Ini terjadi saat rakyat susah dan ekonomi terpuruk,” kecamnya.

Massa aksi menilai mantan Sekwan Abubakar Abdullah memiliki peran krusial karena menyusun, menghitung, dan mengusulkan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Sekretariat DPRD, termasuk komponen tunjangan pimpinan dan anggota DPRD.

Sementara Sekda Provinsi Maluku Utara dinilai bertanggung jawab secara kebijakan karena ikut menetapkan dan mengesahkan regulasi yang menjadi dasar pencairan tunjangan tersebut. Adapun Kuntu Daud disebut sebagai pihak yang menikmati sekaligus memiliki posisi strategis dalam pengambilan keputusan saat menjabat Ketua DPRD.

Massa menegaskan akan menggelar aksi lanjutan dengan skala lebih besar jika Kejati Malut tidak segera menetapkan tersangka. Hingga berita ini diturunkan, Kejati Maluku Utara belum memberikan pernyataan resmi.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 300250