TERNATE, Jhazirah – Penyidikan dugaan korupsi anggaran makan minum (mami) dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH) Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2022 terus bergulir. Senin (9/2/2026), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku Utara, Samsudin Abdul Kadir.
Pemeriksaan yang dilakukan Bidang Pidana Khusus itu merupakan bagian dari pengembangan perkara yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,7 miliar.
Samsudin diperiksa sebagai saksi terkait pengelolaan serta penggunaan anggaran di lingkungan Sekretariat Wakil Kepala Daerah.
“Saya diperiksa seputaran kasus anggaran mami dan WKDH, yang sebelumnya sudah ditetapkan dua orang tersangka,” ujar Samsudin singkat usai pemeriksaan.
Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Matulessy, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut.
“Benar, hari ini ada pemeriksaan Sekda soal kasus WKDH,” katanya.
Sebelumnya, Kejati Maluku Utara telah menetapkan Al Yasin sebagai tersangka. Penyidik juga menetapkan MAY, pejabat pada Sekretariat WKDH Provinsi Maluku Utara Tahun 2022, sebagai tersangka lain dalam perkara ini.
Keduanya diduga memiliki peran dalam penyalahgunaan anggaran makan minum dan perjalanan dinas WKDH yang berujung pada kerugian negara miliaran rupiah.
Kejati memastikan penyidikan perkara tersebut belum berhenti. Penyidik masih mendalami aliran anggaran dan membuka peluang adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut penggunaan anggaran di lingkup pejabat daerah dan berpotensi menyeret lebih banyak pihak seiring pendalaman penyidikan.



















