SOFIFI — Meski telah menunjuk Mansur Iskandar Alam sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara, Ahmad Purbaya tetap memantau ketat setiap kebijakan yang diambil. Purbaya menegaskan, Plh wajib berkoordinasi dengannya, terutama terkait pencairan utang pihak ketiga yang diajukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Meski sudah diberikan kewenangan, Plh juga wajib berkoordinasi terkait pencairan yang diajukan masing-masing OPD,” kata Purbaya, Jumat (27/9).
Purbaya menambahkan, dirinya terus memantau perkembangan di BPKAD untuk memastikan semua proses pencairan sesuai aturan. “Saya tetap pantau kinerja pegawai BPKAD serta permintaan pencairan dari masing-masing instansi di lingkup Pemprov Malut,” tegasnya.
Langkah ini diambil untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah selama masa transisi kepemimpinan di BPKAD.