SOFIFI — Kepala BPKAD Provinsi Maluku Utara, Ahmad Purbaya, menegaskan bahwa meskipun tugasnya saat ini dijalankan oleh Pelaksana Harian (Plh) Mansur Iskandar Alam, setiap kebijakan strategis, khususnya yang terkait dengan pencairan utang pihak ketiga, harus tetap melalui koordinasi dengannya.
Purbaya memastikan bahwa dirinya tetap memantau kinerja Plh dan seluruh aktivitas di BPKAD. “Meski kewenangan sudah diberikan, Plh tetap wajib berkoordinasi, terutama soal pencairan yang diajukan OPD,” ujar Purbaya, Jumat (27/9).
Purbaya menekankan pentingnya pengawasan agar seluruh proses pencairan berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku. “Saya selalu intens memantau perkembangan pencairan, memastikan semuanya sesuai regulasi,” tambahnya.