Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHeadline

GURUMI-MU, Desak Kajati Tetapkan Samsudin A Kadir Sebagi Tersangka Kasus WKDH

2
×

GURUMI-MU, Desak Kajati Tetapkan Samsudin A Kadir Sebagi Tersangka Kasus WKDH

Sebarkan artikel ini
Abdul Kadir Bubu.
Example 468x60

Ternate, Jhaziramu –  Gerakan Ultimatum Indonesia Maluku utara (GURUMI-MU) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara untuk mengumunkan tersangka dugaan kasus korupsi pengelolaan keuangan pada program penunjang urusan Pemerintahan Daerah Provinsi Maluku Utara pada unit Wakil Kepala Daerah (WKDH) tahun anggaran 2022 senilai Rp 13.839.254.000 (13,8 miliar).

Dalam kasus ini, penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku Utara telah menerima laporan hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI terkait kerugian negara yang mencapai 2,7 miliar, namun kasus tersebut mandeg di meja penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Example 300x600

Hal tersebut menuai sorotan publik. Akademisi Abdul Kadir Bubu, meminta lembaga Adhyaksa itu agar segera mengumumkan siapa tersangkanya kasus tersebut.  Sebelumnya Kejati, menyampaikan tinggal mengumumkan siapa tersangka kasus tersebut, namun hingga kini tidak dilakukan.

“Katanya tinggal mengumumkan tersangkanya namun kenyataannya sampai hari ini tidak di lakukan” ujarnya dalam jumpa pers Gerakan Ultimatum Indonesia Menguak Skandal Korupsi Penjabat Gubernur Maluku Utara yang dilaksanakan di Hotel Ayu Lestari, Jumat (11/10).

Menurut Dade saapan akrabnya, menyampaikan dalam proses penyelidikan dan penyidikan, keterangan Wakil Gunernur M. Al Yasin Ali saat itu sudah dimintai termasuk anak, istri serta seluruh saksi-saksi. Bahkan Kejati sudah simpulkan ada tersangkanya namun belum diumumkan hingga saat ini.

Lanjut Dade, proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, ternyata memang sengaja disembunyikan peran Sekda Provinsi Maluku Utara Samsuddin Abdul Kadir yang saat ini menjabat Penjabat Gunernur. Samsuddin Abdul Kadir adalah penanggung jawab dalam kegiatan itu, ”kata Dede” termasuk perjalan dinas. Siapa saja yang mengajukan perjalanan dinas, maka Samsuddin memiliki kuasa untuk mencegah orang yang tidak berkompeten melakukan perjalanan dinas, tetapi dia membiarkan dengan alasan membantu wakil gubernur. Alasan itu cukup untuk menjerat yang bersangkutan (Samsuddin Abdul Kadir) yang turut serta dalam tindak pidana penggunaan anggaran makan minum dan perjalan dinas ini,” jelasnya

“Pada kesempatan ini saya mendesak kepada Kejati Maluku Utara yang menangani kasus korupsi ini agar segera mengumumkan tersangkanya, dan tidak boleh melepaskan Penjabat Gubernur saat ini dari tanggung jawab hukumnya sebagai Sekda saat itu. tegasnya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *