Ternate, Jhaziramu- Gerakan Ultimatum Indonesia Maluku Utara mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar segera mengungkap dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) tahun 2023 yang nilainya mencapai Rp26 miliar.
Abdul Kadir Bubu, dalam jumpa pers Jumat (10/10), menegaskan, pihak Kejati dan KPK untuk mengusut tuntas keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus ini. Abdul Kadir, menyebut bahwa dugaan korupsi tersebut melibatkan berbagai stakeholder, termasuk organisasi kemasyarakatan, pejabat lingkup Provinsi Maluku Utara, dan oknum anggota DPRD, baik yang masih aktif maupun yang sudah tidak menjabat.
“Banyak organisasi sosial dan ormas yang terlibat dalam pengelolaan dana bansos ini. Anggaran itu diarahkan oleh oknum DPRD kepada pihak-pihak yang sudah dikondisikan untuk menerima bantuan, kemudian dana itu dibagi dua. Sebagian untuk ormas penerima, dan sebagian lagi dibagi di antara mereka,” ujar Abdul Kadir.
Ia menyebut pola ini sebagai “politik belah semangka,” di mana dana bansos dipotong untuk kepentingan pihak-pihak tertentu. Abdul Kadir menilai bahwa nilai dugaan korupsi sebesar Rp26 miliar cukup besar untuk menjadi alasan hukum bagi KPK melakukan investigasi lebih dalam, guna mewujudkan Maluku Utara yang bebas dari korupsi.
Lebih lanjut, Abdul Kadir menekankan adanya oknum DPRD, baik yang terpilih kembali maupun yang tidak, yang terlibat dalam kasus ini namun luput dari proses penyelidikan KPK. Ia mendesak agar kasus ini diangkat kembali ke permukaan untuk penuntasan hukum yang lebih adil.
“Nilai korupsinya tidak sedikit, ini harus diungkap,” tegasnya.