Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHeadline

Ketum HIPMI Malut Harap Pemerintahan Prabowo-Gibran Ada Keadilan Untuk Mardani H. Maming.

3
×

Ketum HIPMI Malut Harap Pemerintahan Prabowo-Gibran Ada Keadilan Untuk Mardani H. Maming.

Sebarkan artikel ini
Ketua HIPMI Maluku Utara
Example 468x60

Malut, Jhaziramu- Ketua Umum HIPMI Maluku Utara, Sofyan MU Sangaji menyampaikan harapan agar pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, dapat menegakkan keadilan dalam kasus Mardani H. Maming. Mardani, mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, divonis 12 tahun penjara dan didenda Rp500 juta oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin atas kasus gratifikasi dan suap.

Mardani juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar. Namun, sejumlah akademisi menilai bahwa vonis tersebut mengandung kekeliruan. Prof. Dr. Topo Santoso, SH, MH, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, menyatakan bahwa ada kekhilafan nyata dalam putusan tersebut dan mendesak agar Mardani dibebaskan.

Example 300x600

Dalam keterangannya, Prof. Topo menyebutkan bahwa unsur menerima hadiah yang didakwakan kepada Mardani tidak terpenuhi karena hubungan bisnis seperti fee, dividen, dan utang-piutang merupakan ranah perdata, bukan pidana. “Putusan ini jelas memperlihatkan kekhilafan hakim. Tidak ada niat jahat (mens rea) dari terdakwa, sehingga Mardani harus dibebaskan,” ujarnya.

Senada dengan itu, Prof. Dr. Yos Johan Utama, SH, M.Hum, Guru Besar Hukum Administrasi Negara Universitas Diponegoro, juga menyoroti putusan tersebut. Ia menegaskan bahwa keputusan administratif yang diambil Mardani terkait pemindahan IUP sah secara hukum administrasi dan tidak pernah dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurutnya, Pengadilan Tipikor tidak memiliki kewenangan menilai keabsahan keputusan administratif tersebut.

“Putusan ini keliru, karena tidak ada pelanggaran hukum administrasi yang bisa dijadikan dasar pidana,” jelas Prof. Yos.

Sebagai Ketua Umum HIPMI Maluku Utara, Sofyan,  mendesak pemerintahan Prabowo-Gibran untuk menjaga keadilan dan mencegah intervensi hukum. Ia menilai bahwa kasus Mardani H. Maming adalah contoh di mana tekanan hukum diberikan meskipun tidak ada bukti kuat yang mendukung tuduhan pidana.

“Kami berharap pemerintahan Prabowo-Gibran akan menegakkan keadilan hukum dan memastikan hukum tidak digunakan untuk menghukum orang yang tidak bersalah,” ujarnya.

Ia juga menyerukan agar nama baik Mardani H. Maming dipulihkan demi menjaga martabat dan integritas hukum di Indonesia.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *