Malut, Jhazirah – Ketua Bawaslu Maluku Utara Masita Nawawi Gani Meminta Bawaslu Halmahera Utara tetap teguh dalam menjaga netralitas dan profesionalitas dalam menangani Kasus dugaan pelangaran netralitas ASN.
Kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN yang sedang ditangani ini, berawal dari laporan terkait pertemuan yang diadakan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Halmahera Utara, H. Abdurahman Ali, bersama para ASN dan guru-guru agama.
“Jangan takut dengan segala bentuk intervensi yang berusaha memengaruhi proses penegakan hukum terkait pelanggaran netralitas ASN”. tegasnya, Jumat (25/10/2024).
Masita, menekankan kepada Bawaslu Halmahera Utara agar tetap profesional dan menjaga integritas dalam menjalankan tugasnya, serta tidak takut terhadap segala bentuk tekanan, dan kepada semua pihak, jangan mengganggu kinerja Bawaslu dalam menangani dugaan pelanggaran yang terjadi saat ini.
Menurutnya, setiap upaya untuk mempengaruhi atau mengintervensi Bawaslu hanya akan merusak kepercayaan publik terhadap proses demokrasi yang sedang berlangsung.
“Saya harap semua pihak dapat menghormati tugas dan kewenangan Bawaslu,” ujarnya.
Kasus dugaan pelanggaran tersebut, berawal dari laporan terkait pertemuan yang diadakan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Halmahera Utara, H. Abdurahman Ali, bersama para ASN dan guru-guru agama.
Pertemuan itu, berlangsung di Madrasah Ibtidaiyah Negeri Dokulamo, di mana diduga kuat H. Abdurahman Ali mengarahkan para ASN dan guru untuk memilih salah satu pasangan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara, serta calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara.
“Dalam pertemuan itu, H. Abdurahman Ali diduga memberikan arahan kepada ASN dan guru-guru untuk mendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara nomor urut 2, Steward LL Soenpiet dan Maskur Tomagola, serta pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara nomor urut 4,” ungkapnya.
Tindakan ini, kata Masita, melanggar aturan netralitas ASN, sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Masita menegaskan, Bawaslu akan terus mengusut kasus ini, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Saya mengingatkan agar semua pihak tetap tenang dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada Bawaslu. Kami akan menangani kasus ini secara serius dan transparan.