Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHeadline

Ahmad Purbaya: Masing-Masing OPD Sudah Bisa Proses DPA Perubahan.

3
×

Ahmad Purbaya: Masing-Masing OPD Sudah Bisa Proses DPA Perubahan.

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Sofifi, Jhaziramu –  Organisasi Perangkat Daerah OPD Lingkup Pemerintah Provinsi saat ini sudah bisa mengesahkan daftar Penggunaan Anggaran (DPA) APBD perubahan tahun 2022.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BKAD) Malut Ahmad Purbaya mengetakan, sebelumnya, pada bulan September lalu DPRD Provinsi (Deprov) Malut, telah menyetujui besaran APBD Perubahan sebesar Rp3,5 triliun (3.553.470.258.000).

Example 300x600

Besaran APBD perubahan yang ditetapkan sebesar Rp3,5 triliun itu, dilihat dari pendapatan daerah sebelum perubahan sebesar Rp2,9 triliun (2.912.978.145.000), sementara pendapatan daerah dalam APBD Perubahan sebesar Rp3,5 triliun (3.553.470.258.000) atau naik sebesar Rp640 miliar (640.492.113.000).

“Saat ini Masing-masing SKPD sudah bisa melakukan pengesahan DPA APBD Perubahan,”ungkap Kepala BPKAD Ahmad Purbaya ketika dikonfirmasi wartawan Kamis (20/10/2022).

Purbaya menambahkan, proses DPA saat ini tidak lagi melekat di BPKAD, tapi SKPD langsung melakukan print out, kemudian di bawa ke masing masing TAPD untuk ditandatangani.

“Jika SKPD sudah selesai printout DPA, maka langsung dibawa ke TAPD untuk ditandatangani,”katanya.

Mantan Kepala Inspektorat Malut ini menyatakan, jika semua TAPD telah menandatangani DPA, maka SKPD sudah bisa menyusun permintaan pencairan anggaran kegiatan yang melekat di APBD Perubahan.

“Ya semua tergantung SKPD, jika cepat memproses DPA maka sudah bisa mengajukan permintaan pencairan.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *