Ternate, Jhaziramu – Terdakwa Muhaimin Syarif atau yang akrab disapa Ucu, memberikan bantahan keras atas kesaksian Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara, Suryanto Andili, dalam persidangan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis (31/10/2024). Sidang ini membahas dugaan suap proyek dan perizinan tambang yang melibatkan pengurusan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Rudi Wibowo, Muhaimin diberikan kesempatan menanggapi keterangan Suryanto yang sebelumnya menyatakan bahwa seluruh dokumen WIUP diajukan oleh terdakwa. Ucu dengan tegas membantah keterangan tersebut, menuduh Suryanto tidak jujur.
“Pak Suryanto, apakah Anda ingat membawa flashdisk berisi data usaha pertambangan di Maluku Utara dan menyerahkan ke saya di kantor saya di Jakarta Selatan, bahkan di rumah saya di Kalumata, Ternate?” tanya Ucu.
Suryanto menjawab singkat, “Iya, saya berikan, tapi lupa berapa kali.”
Muhaimin, yang merasa jawaban tersebut tidak memuaskan, meminta Suryanto lebih jujur, menegaskan bahwa dirinya menerima dokumen WIUP dari Suryanto lebih dari lima kali. Ia bahkan menyebut bahwa Suryanto menyuruh stafnya untuk mencetak dokumen tersebut.
Hakim Ketua Rudi Wibowo akhirnya turun tangan, meminta agar Muhaimin lebih fokus pada substansi keterangan saksi. “Substansi saja untuk menanggapi keterangan saksi,” ujar Rudi, menutup sesi perdebatan.
Sidang ini mengungkapkan sisi lain dari kasus WIUP yang terus bergulir di Maluku Utara, dengan tudingan keterlibatan sejumlah pejabat dalam proses perizinan tambang.