Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHeadline

Ahmad Purbaya: Pembayaran Utang Pihak Ketiga Suda 80 Persen

3
×

Ahmad Purbaya: Pembayaran Utang Pihak Ketiga Suda 80 Persen

Sebarkan artikel ini
Kepala BPKAD Malut Ahmad Purbaya.
Example 468x60

Sofifi, Jhaziramu – Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utar, telah melakukan pembayaran utang pihak ketiga sebesar 80 persen dari nilai Rp 303 Miliar.

hal tersebut di sampaikan, Kepala BPKAD Provinsi Maluku Utara Ahmad purbaya kepada wartawan, senin (2/11/2024).

Example 300x600

Ahmad Purbaya Menyamapaikan, Hingga memasuki akhir tahun 2024, skema pembayaran utang ketiga berdasarkan hasil rekomndasi Inspektorat dan suda mencapai 80 persen.

Ahmad, juga meminta kepada masing-masing OPD untuk segera mengajukan pencairan. “ Kalau sudah ada pengajuan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah, BPKAD tetap memproses” karena skema pembayara utang pihak ketiga di kembalikan ke masing-masing OPD. BPKAD akan melakukan proses pencairan, apabila sudah ada pengajuan dari bendahara OPD. jelasnya.

Mantan Pj Bupati Haltm ini mengatakan, utang pihak ketiga yang akan dibayarkan harus dan benar-benar hasil rekonsiliasi utang yang dilakukan oleh Inspektorat. Apabila semua tahapan tersebut sudah dilaksanakan,BPKAD akan mencairkan tanpa terkecuali.

Menurutnya, sejauh ini sudah ada beberapa opd yang mengajukan, dan itu sudah sebagain besar dicairkan. “ prinsipnya kami akan selesaikan semua pengajuan yang masuk.

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *