Sofifi, Jhaziramu – Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utar, telah melakukan pembayaran utang pihak ketiga sebesar 80 persen dari nilai Rp 303 Miliar.
hal tersebut di sampaikan, Kepala BPKAD Provinsi Maluku Utara Ahmad purbaya kepada wartawan, senin (2/11/2024).
Ahmad Purbaya Menyamapaikan, Hingga memasuki akhir tahun 2024, skema pembayaran utang ketiga berdasarkan hasil rekomndasi Inspektorat dan suda mencapai 80 persen.
Ahmad, juga meminta kepada masing-masing OPD untuk segera mengajukan pencairan. “ Kalau sudah ada pengajuan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah, BPKAD tetap memproses” karena skema pembayara utang pihak ketiga di kembalikan ke masing-masing OPD. BPKAD akan melakukan proses pencairan, apabila sudah ada pengajuan dari bendahara OPD. jelasnya.
Mantan Pj Bupati Haltm ini mengatakan, utang pihak ketiga yang akan dibayarkan harus dan benar-benar hasil rekonsiliasi utang yang dilakukan oleh Inspektorat. Apabila semua tahapan tersebut sudah dilaksanakan,BPKAD akan mencairkan tanpa terkecuali.
Menurutnya, sejauh ini sudah ada beberapa opd yang mengajukan, dan itu sudah sebagain besar dicairkan. “ prinsipnya kami akan selesaikan semua pengajuan yang masuk.