SOFIFI — Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara mencatat tunggakan pajak pokok kepada kabupaten/kota sebesar Rp27 miliar. Pemprov Malut berencana melunasi tunggakan tersebut dalam dua tahap: Rp10 miliar pada triwulan III 2024 dan sisanya Rp17 miliar pada triwulan I 2025.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala BPKAD Malut, Ahmad Purbaya, saat rapat koordinasi di Kantor Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Maluku Utara, Jumat (29/11). Rapat tersebut juga membahas implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143 Tahun 2023 dan dihadiri oleh Direktur Pajak dan Retribusi Daerah, Lydia Kurniawati Christyana, serta jajaran BPJS Ternate.
“Keterbatasan kas membuat kami harus membayar secara bertahap. Tahap awal Rp10 miliar, sisanya akan dilunasi pada triwulan pertama 2025 atau ketika ada pergeseran anggaran,” jelas Purbaya.
Purbaya berharap penyelesaian tunggakan ini dapat memperkuat pendanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan memastikan layanan kesehatan masyarakat tetap terjamin.