Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Koleksi

Kuasa Hukum BK-UHS Gugat Hasil Pilkada Halsel Ke MK

2
×

Kuasa Hukum BK-UHS Gugat Hasil Pilkada Halsel Ke MK

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Halsel, Jhaziramu  Pasangan calon bupati dan wakil bupati Halmahera Selatan, Bahrain Kasuba-Umar Hi Soleman, resmi mengajukan gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (6/12).

Gugatan tersebut terdaftar dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik Nomor 58/PAN.MK/e-AP3/12/2024, dengan waktu pengajuan pada pukul 08.40 WIB. Gugatan ini mencakup perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan tahun 2024.

Example 300x600

Kuasa hukum pasangan Bahrain-Umar, Bambang Joisangadji, menjelaskan bahwa gugatan diajukan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 1084 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara yang diumumkan Rabu (4/12).

“Kami yakin banyak pelanggaran dalam Pilkada ini. Ada indikasi kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. Tekanan serta ancaman terhadap jabatan membuat masyarakat memilih bukan berdasarkan hati nurani, melainkan karena rasa takut. Kami berharap MK dapat memberikan keadilan,” ujar Bambang.

Menurutnya, kecurangan tersebut terlihat terencana dan terjadi hampir di seluruh desa dan kecamatan. Fakta-fakta ini, kata Bambang, akan diuji dalam sidang pembuktian di MK.

Sementara itu, berdasarkan peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, pemohon diberi waktu tiga hari kerja untuk melengkapi dan memperbaiki berkas permohonan.

Pihak KPU Halmahera Selatan hingga saat ini belum memberikan tanggapan terkait gugatan yang diajukan pasangan Bahrain-Umar.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *