TERNATE, Jhazira- Tim penasihat hukum (PH) Muhaimin Syarif alias Ucu meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ternate membebaskan kliennya dari segala dakwaan korupsi. Permohonan itu disampaikan dalam pleidoi yang dibacakan pada sidang Senin (9/12).
PH menegaskan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Mereka meminta Majelis Hakim memerintahkan pembebasan terdakwa dari rumah tahanan negara (Rutan) serta mengembalikan barang bukti kepada pihak yang berhak.
“Apabila Majelis Hakim memiliki pandangan berbeda, kami memohon putusan yang seadil-adilnya,” tegas tim kuasa hukum.
Pleidoi Bongkar Dugaan Rekayasa Jaksa
Dalam pleidoi, PH mengajukan 11 catatan kritis terhadap surat tuntutan yang dianggap penuh asumsi dan spekulasi. Beberapa poin utama yang disorot meliputi:
- Beban Pembuktian yang Diputarbalikkan: Jaksa disebut gagal membuktikan dakwaan sehingga membebankan pembuktian kepada terdakwa.
- Fakta Fiktif dan Cocoklogi: Sejumlah fakta disebut direkayasa dan dicampuradukkan dengan asumsi yang tidak pernah terungkap di persidangan.
- Kriminalisasi Sumbangan Keagamaan: Jaksa dinilai memaksakan tuduhan bahwa sumbangan terdakwa ke Al-Khairat merupakan bentuk suap.
PH juga menyoroti tudingan proyek fiktif yang dikaitkan dengan terdakwa tanpa bukti konkret. “Penuntut umum bersikeras memaksakan skenario penerimaan uang tunai, meskipun tidak ada bukti yang cukup,” tandas PH.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan.