TERNATE, Jhazira – Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Muhaimin Syarif menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang yang digelar pada 3 Desember 2024. Pleidoi itu menyoroti berbagai kejanggalan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, seperti tertuang dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum Nomor: 82/TUT.01.04/24/12/2024.
Ketua Tim PH, Febri Diansyah, menyampaikan empat poin utama dalam pembelaan yang diajukan di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Rudi Wibowo. Poin-poin itu mencakup analisis hukum, fakta persidangan, serta dugaan aliran dana yang dianggap tidak terbukti.
Menguak Kejanggalan
Dalam pleidoi, Tim PH membeberkan 11 kejanggalan mendasar dalam tuntutan JPU, antara lain:
- Pembalikan Beban Pembuktian: JPU dinilai gagal membuktikan dakwaannya dan malah membebankan pembuktian pada terdakwa.
- Fakta yang Dipaksakan: Beberapa analisis JPU disebut hanya asumsi tanpa dasar hukum yang kuat.
- Logika Konspirasi: Perbedaan kesaksian dianggap rekayasa hanya karena terdakwa dan saksi berada di rutan yang sama.
- Asumsi Tanpa Bukti: Proyek yang disebut sebagai sumber dana suap ternyata tak terbukti mengalir ke terdakwa.
- Tendensi Kriminalisasi: Donasi untuk kegiatan sosial keagamaan disebut suap meski saksi ahli menegaskan manfaatnya bagi masyarakat luas.
Tuntutan Keadilan
“Kami berharap Majelis Hakim melihat tuduhan berbasis asumsi tanpa bukti tidak layak menjadi dasar vonis bersalah,” tegas Febri Diansyah.
Judul pleidoi, “Mencari Keadilan di Belantara Tuduhan dan Asumsi,” mencerminkan perjuangan hukum melawan prasangka yang dianggap menyesatkan. (Redaksi)