TERNATE, jhaziraMu-13 Desember 2024 — Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang melibatkan terdakwa Muhaimin Syarif, penasihat hukum menyampaikan duplik yang menyoroti kelemahan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berikut poin-poin penting yang diungkapkan:
Anda bisa akses duplik Muhaimin Syarif Klik disini.
1. Beban Pembuktian yang Tidak Seimbang Penasihat hukum menegaskan bahwa beban pembuktian sepenuhnya berada di pihak JPU. Mereka mengutip pandangan ahli hukum Prof. Eddy OS Hiariej dan mengkritik JPU karena hanya menggunakan kutipan yang menguntungkan tanpa mempertimbangkan konteks utuh yang menyatakan pembuktian adalah tanggung jawab JPU.
2. Fakta Sidang Perkara Lain Tidak Relevan JPU dinilai menggunakan fakta dari sidang perkara lain untuk mendukung dakwaan. Penasihat hukum menyebut langkah ini melanggar prinsip pembuktian dalam hukum acara pidana, karena setiap perkara harus dinilai secara mandiri.
3. Penargetan dan Dugaan Pemerasan Terdakwa merasa menjadi korban penargetan dalam proses hukum. Penasihat hukum menyebut dugaan pemerasan dan kejanggalan dalam penanganan kasus ini, serta mempertanyakan mengapa ratusan pihak lain yang diduga terlibat tidak diproses hukum.
4. Ketidakcermatan dalam Menganalisis Fakta JPU dianggap tidak memahami fakta persidangan dengan benar, termasuk perbedaan antara keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan kesaksian di persidangan. Hal ini dinilai mencampuradukkan fakta dengan asumsi.
5. Delik Suap yang Tidak Konsisten Nama Muhaimin Syarif tidak tercantum dalam daftar pemberi suap pada perkara lain, namun JPU tetap mengaitkannya dengan kasus ini. Penasihat hukum menilai ini sebagai bentuk inkonsistensi dalam dakwaan.
6. Seruan untuk Penegakan Hukum Berkeadilan Penasihat hukum meminta JPU agar tidak hanya mengejar vonis, tetapi juga fokus pada pencarian kebenaran materiil dan keadilan. Mereka mengingatkan bahwa proses hukum yang tidak adil akan mencederai sistem peradilan.
Sidang berikutnya akan menjadi momen penting untuk mendengar tanggapan Majelis Hakim atas argumen ini. Penasihat hukum berharap poin-poin yang disampaikan menjadi bahan pertimbangan adil bagi hakim dalam memutus