Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukrim

Toko Sembako di Bacan Kedapatan Simpan Miras, Pemilik Diamankan

1
×

Toko Sembako di Bacan Kedapatan Simpan Miras, Pemilik Diamankan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

LABUHA, jhazira- Operasi Pekat Kie Raha 2 yang digelar Polres Halmahera Selatan kembali membongkar praktik peredaran minuman keras (miras). Kali ini, sebuah toko sembako yang dikenal sebagai “Warung Merah” di Jalan Sadaralam Tomori, Kecamatan Bacan, ketahuan menyimpan miras dalam jumlah besar.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan satu kardus bir hitam ukuran 324 ml berisi 24 botol dan satu kardus berisi sembilan botol anggur merah. Pemilik toko berinisial ST (20) langsung diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Example 300x600

Menurut Kasi Humas Polres Halsel, IPTU Sunadi Sugiono, pelaku mengaku hanya menjual miras kepada pelanggan tetap yang sudah dikenalnya.

“Saya hanya jual ke pelanggan yang sudah biasa beli dan saya kenal, barangnya saya sembunyikan di warung,” ujar ST, Jumat (13/12).

IPTU Sunadi Sugiono mengungkapkan bahwa modus peredaran miras semakin bervariasi. Oleh karena itu, Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) yang tergabung dalam Operasi Pekat Kie Raha 2 terus memperkuat koordinasi untuk membongkar praktik ilegal ini.

“Modus penjualan miras semakin beragam. Dalam razia kali ini, kami melibatkan semua satgas untuk mengungkap penjualan miras terselubung di toko kelontong,” jelas IPTU Sunadi.

Saat ini, pelaku masih dalam proses pembinaan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2006 tentang Peredaran Minuman Keras di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *