HALSEL, Jhaziramu – Kepala Desa Sayoang, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), berinisial HM alias Herson, dilaporkan ke Polres Halsel atas dugaan pelecehan seksual terhadap seorang wanita berinisial HL (49). Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor 590/XI/2024/SPKT tertanggal November 2024.
Menurut keterangan korban, insiden terjadi pada Kamis, 5 September 2024, sekitar pukul 15.30 WIT. Saat itu, HM memanggil HL ke sebuah ruangan kosong dan memintanya menutup jendela. Pelaku mengeluh pusing dan meminta korban memijat kepalanya.
Namun, setelah dipijat, HM diduga mulai bertindak tidak senonoh dengan memeluk korban dari belakang, memegang bagian tubuh sensitif korban, dan memaksanya untuk melakukan hubungan intim. Korban menolak dan melarikan diri dari ruangan tersebut.
Merasa dirugikan dan tertekan secara psikologis, korban memutuskan melaporkan HM ke Polres Halsel. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Halsel, Iptu Gian C. Jumario Laapen, membenarkan laporan tersebut.
“Laporan telah kami terima dan sedang dalam proses penyelidikan. Kami sudah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini,” ujar Iptu Gian, Senin (16/12/2024).
Ia menambahkan bahwa surat panggilan untuk HM telah dilayangkan guna pemeriksaan lebih lanjut. “Kami memanggil terduga pelaku untuk dimintai keterangan dan klarifikasi,” tegasnya.
Kasus ini memicu reaksi keras dari warga setempat yang mendesak aparat penegak hukum segera menahan HM agar proses hukum berjalan transparan dan adil. Hingga berita ini diturunkan, HM belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan tersebut.