Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate menjatuhkan vonis 2 tahun 8 bulan penjara kepada Muhaimin Syarif dalam kasus suap proyek dan perizinan tambang yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK). Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta hukuman 4 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim, Rudi Wibowo, yang didampingi hakim anggota Kadar Noh dan R. Moh. Yakob Widodo, menyatakan Muhaimin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan serta denda Rp150 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” tegas Rudi Wibowo dalam sidang yang berlangsung Senin (16/12/2024) malam.
Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan dari total hukuman yang dijatuhkan. Hakim juga menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan.
Dalam pertimbangan hukuman, hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan adalah sikap sopan terdakwa selama persidangan, statusnya yang belum pernah dihukum, serta memiliki tanggungan keluarga.
Barang bukti yang disita antara lain sebuah buku catatan biru, smartphone Oppo, serta dokumen elektronik milik terdakwa. Hakim juga menyebut sejumlah barang bukti berupa 13 jam tangan mewah berbagai merek seperti Rolex, Seiko, dan Richard Mille. 13 barang bukti ini berdasarkan putusan majelis hakim, akan dikembalikan kepada terdakwa.
Menanggapi putusan ini, Muhaimin Syarif menyatakan akan berkonsultasi dengan keluarga dan penasihat hukum untuk memutuskan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari untuk menyampaikan sikap tersebut.
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan pada 3 Desember 2024, JPU KPK menuntut terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider 5 bulan kurungan.