Ternate, JhaziraMU– Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memprioritaskan pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) terkait utang kepada pihak ketiga.
Kepala BPKAD Malut, Ahmad Purbaya, menjelaskan bahwa hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57 Tahun 2023 yang mengatur kebijakan akuntansi pemerintah pusat. Dalam peraturan tersebut, utang kepada pihak ketiga didefinisikan sebagai kewajiban pemerintah terhadap pihak lain yang harus diselesaikan.
“Memasuki bulan terakhir periode pelaporan, kami meminta seluruh OPD untuk memprioritaskan pembayaran utang kepada pihak ketiga, Dana Alokasi Khusus (DAK), gaji, dan tambahan penghasilan sebelum mengajukan belanja lainnya. Langkah ini penting untuk mengurangi beban utang di tahun anggaran berikutnya,” ujar Ahmad Purbaya.
Ia berharap kebijakan ini dapat dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh OPD demi mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik. “Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya,” tutupnya. (Adv)




















[6097]399jl slots|399jl login|399jl casino|399jl app|399jl giris Join 399jl Casino, the Philippines’ premier hub for 399jl slots. Secure your 399jl login, download the 399jl app, and enjoy seamless 399jl giris for big wins! visit: 399jl