Ternate, JhaziraMU– Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memprioritaskan pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) terkait utang kepada pihak ketiga.
Kepala BPKAD Malut, Ahmad Purbaya, menjelaskan bahwa hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57 Tahun 2023 yang mengatur kebijakan akuntansi pemerintah pusat. Dalam peraturan tersebut, utang kepada pihak ketiga didefinisikan sebagai kewajiban pemerintah terhadap pihak lain yang harus diselesaikan.
“Memasuki bulan terakhir periode pelaporan, kami meminta seluruh OPD untuk memprioritaskan pembayaran utang kepada pihak ketiga, Dana Alokasi Khusus (DAK), gaji, dan tambahan penghasilan sebelum mengajukan belanja lainnya. Langkah ini penting untuk mengurangi beban utang di tahun anggaran berikutnya,” ujar Ahmad Purbaya.
Ia berharap kebijakan ini dapat dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh OPD demi mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik. “Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya,” tutupnya. (Adv)