Ternate, JhaziraMU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara mendesak pemerintah pusat segera mencairkan Dana Bagi Hasil (DBH) kurang bayar sektor pertambangan sebesar Rp410 miliar pada 2024. Dana tersebut dinilai krusial untuk mendukung kelancaran pembayaran berbagai kegiatan, termasuk yang melibatkan pihak ketiga.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara, Ahmad Purbaya, mengungkapkan bahwa hingga kini Pemprov Malut baru menerima Rp610 juta dari total DBH yang dijanjikan. Keterlambatan pencairan ini berpotensi mengganggu pembayaran kegiatan yang telah selesai dan berdampak pada kepercayaan masyarakat serta mitra kerja terhadap pemerintah daerah.
“Kami masih menunggu transfer DBH kurang bayar dari Kementerian Keuangan. Saat ini, kas daerah hanya cukup untuk menutup pembayaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK), sementara kebutuhan lainnya bergantung pada pencairan DBH,” ujar Ahmad Purbaya, Senin (30/12/2024).
Ia menegaskan bahwa pencairan DBH kurang bayar sangat penting untuk menuntaskan utang bawaan serta mencegah timbulnya utang baru pada 2025. Jika dana tersebut segera disalurkan, Pemprov Malut optimistis dapat menjaga kredibilitas di mata masyarakat dan mitra kerja.
“Pemprov terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar di penghujung tahun ini ada kebijakan yang berpihak pada Maluku Utara,” pungkasnya.