Ternate, JhaziraMU – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara, Ahmad Purbaya, menyatakan Dana Bagi Hasil (DBH) kurang bayar dari pemerintah pusat sangat mendesak untuk dicairkan guna mendukung kelancaran pembayaran berbagai kegiatan, termasuk yang melibatkan pihak ketiga.
“Saat ini, kas daerah masih mencukupi untuk pembayaran kegiatan bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Namun, untuk sumber dana lainnya, kami masih menunggu transfer DBH kurang bayar dari Kementerian Keuangan RI,” ungkap Ahmad, Senin (6/1/2025).
Dari total Rp 410 miliar yang dijanjikan, Pemprov Malut baru menerima Rp 610 juta. Ahmad menegaskan, keterlambatan ini berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat dan pihak ketiga terhadap pemerintah daerah.
“Kondisi ini dapat menurunkan kredibilitas pemerintah. Kami berharap pemerintah pusat segera menyalurkan sisa DBH tersebut,” ujarnya.
Pencairan DBH kurang bayar dinilai penting untuk menyelesaikan utang bawaan dan mencegah munculnya utang baru di 2025. Ahmad memastikan Pemprov Malut terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk memastikan hak daerah segera diterima.
“Kami optimis jika DBH dicairkan, kredibilitas pemerintah daerah di mata masyarakat dan mitra kerja akan tetap terjaga,” tutupnya.
Berita 2
Judul: Tertunda, DBH Kurang Bayar Malut Baru Cair Rp 610 Juta
Ternate – Pemprov Maluku Utara menghadapi tekanan keuangan akibat Dana Bagi Hasil (DBH) kurang bayar sektor pertambangan sebesar Rp 410 miliar yang belum sepenuhnya disalurkan pemerintah pusat. Hingga kini, baru Rp 610 juta yang diterima, jauh dari total yang dijanjikan.
“Saat ini, kas daerah hanya cukup untuk membayar kegiatan dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Untuk sumber lain, kami masih menunggu DBH kurang bayar dari Kementerian Keuangan,” jelas Kepala BPKAD Malut, Ahmad Purbaya, Senin (6/1/2025).
Keterlambatan ini dinilai berisiko menurunkan kepercayaan pihak ketiga yang telah menyelesaikan kegiatan mereka.
“Kami sangat berharap dukungan pemerintah pusat agar sisa DBH segera dicairkan. Ini penting untuk menyelesaikan utang lama dan mencegah utang baru di 2025,” tegas Ahmad.
Ahmad menambahkan, Pemprov Malut terus berupaya memastikan ada langkah konkret dari pemerintah pusat sebelum akhir tahun ini agar hak daerah dapat dipenuhi.
“Jika DBH kurang bayar dicairkan, kami yakin kredibilitas pemerintah tetap terjaga di mata masyarakat dan mitra kerja,” pungkasnya.