Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline

Kejati Maluku Utara Disorot, 12 Kasus Korupsi Mandek

1
×

Kejati Maluku Utara Disorot, 12 Kasus Korupsi Mandek

Sebarkan artikel ini
Bahtiar
Example 468x60

Ternate, JhaziraMU– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menuai kritik tajam akibat lambannya penanganan 12 kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor). Sepanjang 2024, Kejati Malut dinilai tidak transparan menyampaikan progres penyidikan kasus-kasus tersebut.

“Ini aneh, baru kali ini Kejati Malut tertutup. Biasanya progres tahunan selalu dilaporkan. Ketertutupan ini memunculkan tanda tanya besar,” ujar Bahtiar Husni, Praktisi Hukum Maluku Utara, Kamis (9/1/2025).

Example 300x600

Bahtiar, yang juga Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Malut, menyoroti kasus-kasus seperti dugaan korupsi anggaran makan minum (Mami) dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH) Malut, serta pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN dan non-ASN di RSUD Chasan Boesoirie Ternate.

“Dalih menunggu audit tidak bisa jadi alasan terus-menerus. Publik berhak tahu progresnya,” tegasnya, sembari meminta evaluasi terhadap penyidik agar kinerja lebih terukur.

Kasi Penkum Kejati: Masih Dalam Penyelidikan
Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga, memastikan kasus-kasus tersebut masih dalam penyidikan, termasuk kasus Mami dan WKDH. “Masih penyidikan. Nanti akan kami sampaikan lebih lanjut,” ujarnya singkat.

Deretan Kasus Tipikor yang Mangkrak
Berikut sejumlah kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani Kejati Malut:

  1. Anggaran Mami dan perjalanan dinas WKDH (2022): Rp13,8 miliar, sudah 20 saksi diperiksa, menunggu audit BPK.
  2. Pinjaman Pemkab Halmahera Barat (2017): Rp159,5 miliar, 10 saksi diperiksa, termasuk Sekda Halbar.
  3. Pemotongan TPP RSUD Chasan Boesoirie: Temuan Rp200 miliar lebih, melibatkan 23 saksi, termasuk mantan direktur rumah sakit.
  4. Pembangunan Masjid Raya Halmahera Selatan (2016–2021): Rp109 miliar, belum selesai, masih tunggu audit kerugian negara.
  5. Pengadaan kapal ikan Billfish (2017): Rp5,9 miliar, dua kapal tak diserahkan ke nelayan.
  6. Izin Usaha Pertambangan 22 perusahaan: Masih mandek di penyidikan.
  7. Anggaran COVID-19 di Dinsos Malut: Rp1,7 miliar, indikasi penyelewengan bansos.
  8. Penyertaan modal PT Alga Kastela Bahari Berkesan: Rp1,2 miliar, dana tidak jelas pengelolaannya.
  9. Belanja sembako COVID-19 Biro Kesra Malut (2020): Rp8,3 miliar, indikasi penyimpangan.
  10. Dana penyertaan modal Bank BPRS Bahari Berkesan (2016–2019): Rp11 miliar, belum ada progres.
  11. Pengadaan alat praktik SMKN 1 Pulau Morotai dan SMKN 4 Ternate: Diduga bermasalah.
  12. STQ Nasional XXVI (2021): Rp46 miliar, indikasi korupsi Rp20 miliar pada tujuh kegiatan.

Kajati Pernah Janji Tuntaskan Kasus
Saat dilantik pada Juni 2024, Kajati Malut, Herry Ahmad Pribadi, sempat menegaskan komitmennya untuk melanjutkan penyelesaian kasus yang diwariskan pejabat sebelumnya. Namun, hingga kini, janji tersebut belum terealisasi.

Publik kini menanti transparansi dan langkah konkret Kejati Malut untuk menuntaskan kasus-kasus ini. “Kejati harus terbuka. Ini soal kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” tutup Bahtiar.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *