TERNATE, JhaziraMU– Pemerintah Provinsi Maluku Utara segera menuntaskan proses perbaikan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2025 setelah menerima hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara, Ahmad Purbaya, memastikan langkah ini dilakukan sesuai arahan Mendagri.
“Hasil evaluasi Kemendagri sifatnya wajib ditindaklanjuti. Gubernur bersama Badan Anggaran DPRD akan melakukan penyempurnaan dan penyesuaian atas Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD 2025,” kata Purbaya, Kamis (9/1/2025).
Ia menambahkan, proses ini harus selesai dalam waktu tujuh hari sejak diterimanya Keputusan Mendagri. Setelah itu, dokumen final akan dikembalikan ke Kemendagri untuk mendapatkan nomor registrasi.
“Nanti kita lihat bagaimana hasil evaluasinya. Jika semuanya lancar, penerbitan nomor registrasi bisa segera dilakukan,” ujarnya.
Purbaya yang juga pernah menjabat sebagai Pjs Bupati Halmahera Timur berharap tidak ada kendala berarti dalam proses ini. “Mudah-mudahan penyempurnaan berjalan cepat agar penetapan APBD bisa segera terlaksana,” imbuhnya.
Adapun Keputusan Mendagri terkait evaluasi RAPBD 2025 tertuang dalam Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1-5059 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 27 Desember 2024. Dokumen ini merupakan tindak lanjut dari pengajuan RAPBD oleh Pemprov Maluku Utara melalui Surat Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 900.1.1/6002/SETDA pada 2 Desember 2024.
Penyempurnaan RAPBD ini menjadi langkah penting dalam memastikan pelaksanaan program dan kegiatan Pemprov Maluku Utara di tahun 2025 berjalan sesuai rencana.