Ternate, Jhaziramu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk tidak berhenti mengusut kasus suap terkait izin tambang dan proyek di Provinsi Maluku Utara hanya pada dua terpidana, yakni mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) dan Muhaimin Syarif. Praktisi hukum Nurul Mulyani meminta KPK serius menindaklanjuti fakta-fakta persidangan yang telah terungkap.
Nurul menyoroti fakta persidangan yang menunjukkan adanya aliran dana mencurigakan dari berbagai pihak, termasuk pejabat daerah dan swasta. Salah satu yang mencuat adalah dugaan pemberian uang sebesar Rp5 miliar dari seorang pengusaha kepada AGK melalui ajudannya. Angka ini jauh lebih besar dibanding nilai dakwaan terhadap Muhaimin Syarif, yang saat ini telah menjalani hukuman.
“Dalam persidangan Muhaimin Syarif, terlihat jelas ada transaksi mencurigakan dari banyak pihak. Bahkan, salah satu saksi mengakui memberi uang Rp5 miliar kepada AGK lewat ajudannya. Sayangnya, KPK tampaknya menutup mata terhadap fakta-fakta ini,” ujar Nurul.
Ia juga mengingatkan pernyataan Febri Diansyah, ketua tim penasihat hukum Muhaimin Syarif, pada sidang di Pengadilan Tipikor Ternate pada 14 November 2014. Menurut Febri, banyak transaksi mencurigakan yang melibatkan pejabat Pemprov Maluku Utara dan pihak swasta, tetapi belum diproses secara hukum.
“Fakta ini jelas disaksikan publik, tapi mengapa KPK belum mengambil langkah hukum? Banyak pihak yang terlibat, namun hingga kini dibiarkan bebas. Ini sangat mencederai rasa keadilan masyarakat,” tegas Nurul.
Nurul mendesak KPK untuk segera menindaklanjuti fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Menurutnya, publik berhak mendapatkan keadilan dan penegakan hukum yang menyeluruh, tanpa pandang bulu.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik, yang menanti langkah KPK dalam mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain yang hingga kini belum tersentuh hukum.