Ternate, Jhaziramu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk melanjutkan pengusutan kasus suap izin tambang dan proyek di Provinsi Maluku Utara yang telah menyeret sembilan orang ke meja hijau, termasuk mantan Gubernur Maluku Utara, AGK.
Desakan ini disampaikan Nurul Mulyani, salah satu pemerhati kasus korupsi di Maluku Utara, pada Senin (20/1). Menurutnya, KPK perlu segera menetapkan sejumlah pejabat dan pihak ketiga yang terungkap dalam persidangan sebagai tersangka.
“Dalam sidang Muhaimin Syarif, fakta persidangan menunjukkan adanya keterlibatan Kepala Dinas ESDM Suryanto Andili dan seorang pengusaha tambang, Ade Wirawan. Ade bahkan mengakui memberikan uang Rp5 miliar kepada AGK melalui ajudannya. Ini harus ditindaklanjuti secara hukum,” tegas Nurul.
Nurul menyoroti fakta persidangan yang mengungkap aliran dana mencurigakan dari berbagai pihak. Transaksi ini, menurutnya, jauh lebih besar dibanding nilai suap yang didakwakan kepada Muhaimin Syarif.
“Kenapa fakta-fakta ini tidak segera diproses? Publik berhak mendapatkan keadilan. Jika dibiarkan, ini mencederai kepercayaan masyarakat terhadap KPK,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pernyataan Febri Diansyah, mantan Ketua Tim Penasihat Hukum Muhaimin Syarif, yang pada sidang tahun 2014 mengungkap banyak transaksi mencurigakan yang melibatkan pejabat daerah dan pihak swasta. Namun, hingga kini, beberapa nama besar dalam kasus ini belum tersentuh hukum.
Kasus suap ini menjadi sorotan luas, dan masyarakat Maluku Utara mendesak KPK agar serius menuntaskan penyelidikan. Publik berharap tidak ada pihak yang kebal hukum, termasuk pejabat daerah maupun pengusaha tambang.
KPK diharapkan segera mengambil langkah konkret untuk menindaklanjuti fakta persidangan, demi menjaga integritas penegakan hukum dan keadilan masyarakat.