Haltim, JhaziraMU – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil Pilkada Halmahera Timur 2024 yang diajukan pasangan Farrel Erawan dan Thaib Djalaluddin. Putusan ini memastikan pasangan Ubaid Yakub dan Anjas Taher melanjutkan kepemimpinan Haltim.
Keputusan dengan nomor perkara 248/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang dismissal pada Selasa (4/2). MK menyatakan permohonan pemohon dinilai melewati batas waktu sehingga tidak dapat diterima.
Kuasa Hukum KPU Haltim, Hendra Kasim, menyebut putusan ini menegaskan bahwa Pilkada Haltim selesai secara hukum. “Kami berharap kepala daerah terpilih dapat merealisasikan janji kampanye dan bersikap adil kepada semua masyarakat,” ujar Hendra.
Dengan putusan ini, Ubaid-Anjas akan memimpin Halmahera Timur untuk lima tahun ke depan.